Soal Penyidikan Teror Novel, Komnas HAM Minta Polri Transparan
Komnas HAM meminta penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilakukan secara transparan. Baginya ini sangat penting untuk mengetahui motif penyerangan serta apa peran kedua pelaku yang ditangkap oleh Polri pada Jumat, 27 Desember 2019 lalu itu.
"Pertama kami mengapresiasi ada pergerakan untuk kasus Novel. Namun demikian, harus dibarengi komitmen yang tinggi akan proses yang transparan," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Sabtu 28 Desember 2019 seperti dikutip dari Detik.
Menurutnya, saat ini Komnas HAM menunggu Polri mengungkap konstruksi kasus ini. Dia berharap Polri bisa mengungkap apakah para terduga pelaku bertindak secara mandiri atau berdasarkan perintah pihak lain, apalagi kedua terduga pelaku adalah anggota Polri.
"Kami menunggu apakah kedua orang tersebut dalam konstruksi kasus yang dibangun merupakan aktor yang berdiri sendiri, ataukah hanya bagian dari kelompok penyerang dengan berbagai statusnya. Karena Novel dengan beragam kasus yang ditangani memiliki bermacam latar belakang motif yang memungkinkan dia dapat serangan. Minimal dua kasus yang pernah disebut oleh tim teknis yang diketuai Kabareskrim waktu itu," ucapnya.
Soal Komnas HAM menempatkan Novel sebagai pejuang HAM, karena menurut Anam, serangan terhadap Novel tak terlepas dari tugasnya menangani kasus korupsi.
"Bagi Komnas HAM yang menempatkan Novel sebagai human right defender, karena melihat serangan terhadap Novel tidak lepas dari aktivitas pemberantasan korupsi. Pentingnya transparansi juga agar dapat mengungkap hal tersebut," tutur Anam.
Selain itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta KPK juga membantu Polri dalam penanganan kasus ini. Menurut Taufan, KPK bisa saja menggunakan pasal merintangi penyidikan terhadap dua terduga pelaku.
"Sekarang sudah ada dua nama (pelaku), mereka (KPK) dukung dong untuk pengungkapan fakta kebenaran, dan fakta kasus ini agar komprehensif. Polri sudah menemukan, tapi kita kan belum tahu dari kepolisian mengenai status dan peran kedua pelaku ini, mandiri atau ada pelaku lain. dan terkait apa. Ke depan kita harap KPK juga ikut memperkuat proses pengungkapan kasus ini," katanya.
"Gini KPK dulu katakan nggak bisa terlibat karena ranah mereka tu ranah tipikor. Tapi Komnas HAM sudah buat kesimpulan bahwa ini obstruction of justice. Jadi kalau obstruction of justice dia bisa gunakan wewenang itu untuk ikut buka kasus ini. Caranya gimana apakah dia bikin tim sendiri, atau bersama itu urusan mereka, secara teknis silakan. Tapi tidak bisa dia hanya nunggu pihak polri saja," sambung Taufan.