Soal Pengadaan Mobil Dinas Listrik, Pemkab Tuban Tunggu Juknis
Presiden RI, Joko Widodo telah menginstruksikan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat pun pemerintah daerah.
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terkait hal itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan bahwa untuk rencana pengadaan kendaraan atau mobil dinas listrik pada tahun 2023 ini masih belum ada. Sebab, Pemkab Tuban masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).
Bupati menambahkan, meski ada instruksi dari presiden, tapi harus diimbangi dengan aturan-aturan di bawahnya. Sehingga saat Pemkab Tuban akan mengadakan, itu tidak salah. "Kami masih menunggu instruksi selanjutnya," ujar bupati yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tuban tersebut.
Adapun jika nantinya regulasi mengharuskan Pemkab Tuban untuk menggunakan kendaraan atau mobil listrik sebagai mobil dinas, maka Pemkab Tuban akan tunduk kepada aturan yang berlaku. "Kami pasti akan tunduk kepada aturan jika nanti memang mengharuskan penggunaan mobil listrik," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini beberapa kendaraan dinas Pemkab Tuban masih mumpuni. Tetapi, nanti akan dilihat lagi urgensinya seperti apa, sebab proses pembangunan-pembangunan yang lain itu menjadi fokus Pemkab Tuban.