Soal PenangananTerorisme, Resolusi RI Ditanggapi Serius
Untuk kali kedua Republik Indonesia (RI) akan menjalankan Presidensi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), selama menjadi anggota tidak tetap periode 2019 – 2020.
Setelah menjabat Presidensi DK PBB Mei 2019, per 1 Agustus mendatang Indonesia akan memulai tugasnya itu untuk kedua kalinya selama sebulan penuh.
Terdapat outcome documents dua dokumen hasil yang ditargetkan Indonesia selama presidensinya, yaitu resolusi terkait penanggulangan terorisme dan partisipasi Pasukan Perempuan dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, menjelaskan terkait penanggulangan terorisme menitikberatkan pada penanganan terorisme yang melibatkan soft approach (pendekatan lunak) yaitu tahapan penuntutan, rehabilitasi dan integrasi (PRR).
“Terkait penanggulangan terorisme khususnya isu prosecution, rehabilitation and reintegration (PRR),” ujar Retno Marsudi, dalam keterangan Selasa, 28 Juli 2020.
Sebagaimana diungkapkan pada press briefing rutin sebelumnya, Retno menjelaskan, dengan adanya PRR Indonesia mendorong agar dalam penindakan terhadap teroris, tidak hanya difokuskan pada aspek penegakkan hukum.
“Kemudian, terkait dengan Indonesia bermaksud mendorong pendekatan yang komprehensif dalam penanganan terorisme. Sehingga, Dewan Keamanan PBB tidak hanya fokus aspek penegakan hukum saja, tetapi juga upaya rehabilitasi dan reintegrasi pelaku terorisme ke masyarakat,” terang Retno Marsudi.