Soal Pasal Perzinahan di KUHP, Hotel di Malang Resah
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyoroti adanya Pasal Perzinahan pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut termuat dalam pasal 412 ayat 1 KUHP baru.
“Jadi ini menimbulkan sedikit keresahan yang karena privasi para tamu hotel menjadi terganggu,” ujar Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basuki pada Jumat 9 Desember 2022.
Agoes mengatakan bahwa privasi menjadi salah satu faktor utama tamu hotel dalam memilih penginapan. Sehingga mereka merasa nyaman dan aman dalam menginap di hotel tersebut.
“Kekhawatiran kami imbasnya seperti penggrebekan. Kami dari pihak hotel kan tidak tahu apakah hubungan mereka suami-istri atau tidak,” katanya.
Potensi penggrebekan ini tentu menimbulkan perasaan resah dan tidak aman dari para pengunjung hotel. Selain itu kata Agoes, pasal dinilai tidak bisa dimasukkan dalam ranah pidana.
“Kalau perzinahan itu kan ranahnya privasi yang artinya tidak bisa dimasukkan pelanggaran dalam kejahatan karena itu kan atas azas suka sama suka,” ujarnya.
Maka untuk menjaga ketertiban umum tetap jalan berseiringan dengan industri perhotelan ujar Agoes perlu dilakukan upaya koordinasi dan sinergi antara dunia usaha dengan pemerintah.
“Kami sudah membahas dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) akan memberikan masukan kepada pusat terkait apa yang dipertimbangkan dan perlu dibenahi,” katanya.
Advertisement