Soal Kental Manis, KPAI Minta Kemenkes Tidak Perlu Atur Label
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kesehatan tidak perlu lagi mengatur label dan iklan susu kental manis untuk menghindari tumpang tindih aturan karena produk tersebut kini sudah diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dapat memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis.
“Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata Sitti dalam keterangan yang diterima, Jumat.
Aturan mengenai label merujuk Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Menurut Sitti, rencananya Undang Undang Pangan akan direvisi untuk mempertegas batasan kewenangan Kementerian Kesehatan dan BPOM agar tak tumpang tindih.
Nantinya, lanjutnya, kewenangan yang sudah dijalankan BPOM tidak perlu lagi dijalankan Kementerian Kesehatan, demikian pula sebaliknya.
Setidaknya terdapat 12 poin yang akan direvisi di antaranya pengawasan pangan, ketersediaan pangan, termasuk pembatasan label dan iklan produk pangan, dimana revisi tersebut tidak terkait susu kental manis namun seluruh produk pangan.
Pakar Hukum Bisnis Ricardo Simanjuntak berpendapat polemik produk susu kental manis harus disikapi pemerintah dengan lebih bijak.
Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan.
Menurut dia, hukum pada dasarnya dibuat untuk mengatur atau memberikan kepastian kepada semua pihak, khusus pengaturan susu kental manis, pemerintah boleh saja memberikan kepastian hukum kepada konsumen terkait materi produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan.
"Namun pemerintah juga harus memberikan kepastian bisnis pada pelaku usaha, sehingga ada perlakuan yang adil bagi semua pihak," tegas Ricardo.