Soal Kematian Brigadir J, Komnas HAM Rekom 5 Poin ke Pemerintah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi laporan hasil investigasi ke pemerintah. Yaitu menyangkut kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J,
Laporan Komnas HAM disampaiakan lewat Menko Polhukam Mahfud MD, yaitu rekomendasi berisi lima poin. Rekomendasi dilaporkan secara terbuka dan sampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurut Taufan Damanik, pihaknya meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian RI. Untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.”Itu permintaan kami,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM dikutip merdeka.com, Senin 12 September 2022.
Poin pertama, lanjut Taufan Damanik, tidak semata berangkat dari kasus kematian Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang ditangani Komnas HAM menyangkut institusi Polri dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinannya.
Poin kedua, meminta kepada Presiden memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Poin ketiga, meminta pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap berbagai kasus. Seperti kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Poin Keempat, mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Poin kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.