Soal Kebebasan Berekspresi, Media Sosial Rawan "Penumpang" Gelap
Anggota DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan dengan tema "Polemik Kekebasan Berekpresi di Era Digital" di Surabaya, Sabtu 30 Juli 2022.
Agatha Retnosari menyebut, media sosial bisa menjadi ancaman bagi Indonesia. Di antaranya, disalahartikan menjadi kebebasan yang sebebas-bebasnya, rawan ditumpangi penumpang gelap dan dapat menghilangkan jati diri bangsa.
"Media sosial seringkali digunakan untuk menyebarkan paham tertentu dan mereka berlindung di balik demokrasi," ujarnya. Agatha menambahkan, media sosial harus menjadi alat untuk mendukung demokrasi Pancasila bukan malah sebaliknya.
Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Jawa Timur, Christophorus Suryo mengatakan, kebebasan berekspresi diatur dalam beberapa undang-undang seperti pasal 28 UUD 1945 dan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kebebasan berekpresi juga bersifat universal seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). "Kekebasan berekspresi sifatnya non diskriminasi dan tidak bisa dibagi-bagi serta saling terkait satu sama lain. Negara harus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi," jelasnya.
Ditambahkan, kebebasan berekspresi juga harus diberikan batasan. Tujuannya agar tidak ada ujaran kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminatif hingga kekerasan.
Hadir dalam sosialisasi wawasan kebangsaan adalah seluruh pengurus cabang dan daerah Pemuda Katolik Jawa Timur.