Soal Kades Nyabu, DPRD Jember: 6 Bulan Tak Kerja Bisa Dipecat
Anggota Komisi A DPRD Jember, Kholil Asy'ari mengatakan, kades yang tidak bekerja enam bulan berturut-turut bisa dipecat dari jabatannya. Hal itu disampaikan Kholil saat menerima kunjungan perwakilan warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, Rabu, 10 November 2021 sore.
Sejumlah warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan meminta dukungan agar Haryanto, selaku Kades Glundengan yang sudah jatuh vonis karena kasus sabu, tidak menjabat lagi setelah menyelesaikan hukuman.
Kunjungan warga Glundengan disambut baik oleh Komisi A DPRD Jember. "Komisi A menghargai dan menerima kedatangan kedatangan perwakilan warga Desa Glundengan. Nanti Komisi A akan menggelar rapat menindaklanjuti pertemuan ini," kata Kholil.
DPRD Jember sebagai lembaga legislatif tidak bisa memberikan keputusan soal Kepala Desa Glundengan yang terjerat nakotika jenis sabu-sabu. Sebab yang berhak memberikan keputusan adalah lembaga eksekutif atau Bupati Jember.
"Kalau soal memutuskan termasuk memecat kepala desa yang bermasalah adalah kewenangan bupati. Tentunya dengan tetap mematuhi mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," jelas Kholil.
Meski demikian Kholil meminta warga tidak khawatir. Dalam undang-undang desa pasal 40 ayat (2) disebutkan bahwa, ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah desa dipecat dari jabatannya, yakni karena masa jabatannya sudah habis.
Dalam ketentuan pertama itu Kades Glundengan Heriyanto tidak termasuk karena masa jabatannya masih lama. Kedua, pemerintah desa bisa diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
"Heriyanto sudah lima bulan ditambah vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Kalau dihitung bisa lebih dari enam bulan. Karena itulah pasca pertemuan ini Komisi A akan menggelar rapat dan memberikan rekomendasi kepada bupati Jember soal Kades yang terjerat kasus sabu itu," pungkas Kholil.
Sementara itu, koordinator Forum Gabungan (Forgab), Zaenal Arifin menyampaikan, sejauh ini berbagai upaya sudah dilakukan agar desa Glundengan tidak dipimpin oleh kades pecandu narkoba. Meski ada yang menilai gerakan warga merupakan gerakan politik, namun Forgab yang tediri atas pimpinan organisasi masyarakat, partai politik dan tokoh masyarakat dan agama meyakini bahwa gerakan yang dilakukan merupakan gerakan moral.
Menurut Zainal, Heriyanto, Kades Glundengan yang divonis delapan bulan penjara sudah tidak pantas menjabat lagi. Selain karena pecandu narkoba, warga menilai beberapa keputusan yang diambil Heriyanto sudah di luar nalar dan ngawur.
"Awal dia memimpin tidak pernah melakukan tindakan melanggar aturan. Namun akhir-akhir ini sering, mungkin efek dari narkoba itu," kata Zainal.
Dia lantas merinci sejumlah perilaku yang ditunjukkan Heri Heryanto akhir-akhir ini. Di antaranya soal ketua BPD. Semestinya SK Ketua BPD ditandatangani oleh bupati. Namun yang terjadi di Desa Glundengan, Kepala Desa memberhentikan Ketua BPD secara sepihak dan mengangkat orang lain sebagai penggantinya.
"Kami mengirim surat ingin audiensi kantor desa, orang baru yang diangkat oleh Heri Heryanto bingung terkait siapa yang memegang kontrol kebijakan untuk menghadirkan kami. Selain itu warga juga menemukan papan proyek fiktif senilai Rp135 juta," jelas Zainal.
Warga kemudian sepakat menolak Heriyanto menjabat lagi sebagai Kades Glundengan. Warga membuat petisi penolakan yang sudah ditandatangi oleh puluhan perwakilan masyarakat, termasuk tokoh yang dulu menjadi tim sukses dari Heriyanto.
Warga masih belum puas berjuang sebelum Heri Heryanto benar-benar diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Jember. Warga khawatir karena beberapa tahun yang lalu ada kades yang terjerat kasus narkoba, namun tidak diberhentikan dari jabatannya.
"Kita memiliki preseden soal kades yang tetap menjabat meski dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika," lanjut Zainal.
Warga Glundengan tidak ingin kejadian beberapa tahun lalu terjadi di Desa Glundengan. Untuk itu, warga menyerahkan berita acara audiensi yang berisi penolakan terhadap Heriyanto menjabat kembali. Warga juga menyerahkan petisi dan dukungan dari unsur masyarakat kepada Komisi A.
"Kami berharap Komisi A memberikan dukungan dan mendorong Bupati Jember berpihak kepada masyarakat awam," pungkas Zainal.
Advertisement