Soal Investasi Miras, "Jangan Jatuhkan Dirimu dalam Kebinasaan"
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menolak Perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Said lantas mengutip salah satu ayat Al-Quran.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," kata Said Aqil, Senin 1 Maret 2021.
Kiai Said Aqil mengatakan setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Dia menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ujar Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqofah, Jakarta.
Dia mengatakan miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif. Dia mengutip kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu yang berarti rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tukasnya.
Kebijakan Pemerintah
Seperti dikabarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.