Soal Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat, Ini Kata DMI Surabaya
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya, mendukung penutupan rumah ibadah untuk sementara waktu, selama diberlakukanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua DMI Surabaya, Arif Afandi mengatakan bahwa keputusan untuk mendukung penutupan rumah ibadah selama massa PPKM Darurat, sudah disampaikan oleh Ketum DMI, Yusuf Kalla.
Meski demikian, kata Arif, selama diberlakukan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, tersebut, setiap masjid tetap diwajibkan mengumandangkan azan. “Masjid-masjid tetap mengumandangkan azan setiap menjelang salat fardlu (wajib),” kata Arif, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 3 Juli 2021.
Arif mengungkapkan bahwa keputusan menutup masjid sementara tersebut merupakan salah satu bentuk ikhtiar. Sebab, kesehatan masyarakat juga menjadi kewajiban bersama. “Ikhtiar untuk menjaga para jamaah atau ummat muslim tidak terpapar Covid-19 juga merupakan kewajiban kita bersama,” jelasnya.
Apabila masih ada masjid yang tetap nekat menggelar salat jemaah, Arif mengimbau kepada para imam lebih bijaksana, dengan menggunakan surat pendek ketika memimpin sholat.
“DMI Surabaya mengimbau agar para khatib dan imam bijak. Memberi khotbah singkat dan menggunakan surat pendek saat menjadi imam salat. Sehingga pertemuan orang dalam masjid tidak terlalu lama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan para takmir masjid untuk ikut mendukung pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk penanganan pandemi Covid-19.
“DMI Kota Surabaya mengajak seluruh takmir masjid se Surabaya agar ikut berikhtiar bersama-sama pemerintah untuk mengendalikan gelombang baru pandemi Covid-19 yang telah menelan korban jiwa yang banyak ini,” tutupnya.