Soal Hukum Pancung Warganya, UPT P3TKI Belum Membenarkan
Kabar mengenai Seorang tenaga kerja Indonesia asal Madura bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad telah dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu 18 Maret kemarin, belum diketahui oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI) Jawa Timur.
Kepala UPT P3TKI Jawa Timur, Budi Raharjo mengaku baru mendapat kabar kemarin malam dari media massa. Pasalnya, hingga saat ini belum mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
"Saya aja baru tahu dari media online, dan saya sekarang lagi mencari kabar kebenarannya seperti apa. Karena Kementrian Luar Negeri tak memberitahu," ujar Budi, Senin 19 Maret 2018.
Meski tak mendapat kabar, bahwa korban pancung tersebut dari daerahnya. Budi mengatakan akan tetap mencari tahu kabar tersebut. Bahkan dia sudah menyediakan beberapa antisipasi jika sumber informasi itu benar terjadi.
"Kami sudah koordinasi dengan kota yang dimaksud, tapi kami masih dalam taham konfirmasi dulu. Jika benar kami akan siapkan antisipasi soal kepulangan korban," ucapnya.
Budi juga berjanji, kabar yang telah ia dapat saat ini akan segera dia proses. Serta jika benar, dirinya akan langsung memberitahu keluarga korban.
Sebelumnya, Muhammad Zaini Misrin Arsyad telah dihukum pancung di Arab Saudi pukul 11.30 waktu setempat. Kabar mengenai eksekusi terhadap buruh migran tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. (hrs)