Soal Hoaks, Mahfud: Polisi tak Usah Takut Dituduh Kriminalisasi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan agar Kepolisian Republik Indonesia tidak mundur menindak para pembuat dan penyebar berita bohong alias hoaks. Kendatipun tuduhan kriminalisasi kerap menghampiri.
"Kalau dituduh kriminalisasi, mundur, ya enggak bisa berbuat apa-apa, kita semakin banyak hoaks. Biarkan saja dituduh kriminalisasi, toh nanti akan terlihat unsur pidana," kata Mahfud, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP pada awak media, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2018.
Menurut Mahfud, Polri tidak usah takut dituduh kriminalisasi. Terlebih, belakangan ada anggapan bahwa polisi pilih kasih dalam memproses laporan terkait pasangan calon di Pilpres 2019.
Lalu, disebut lebih banyak penindakan dilakukan kepada mereka yang ada di kubu paslon 02.
"Yang punya saya agak tertunda, enggak apa. Saya pikir, kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan, woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat, kalau yang lain tidak," ujar Mahfud MD.
"(Kubu) Paslon nomor 01 itu banyak juga yang diproses, yang nomor dua banyak juga yang tidak diproses," kata Mahfud MD.
Mahfud bercerita, kalau dia juga sempat melaporkan hoaks yang menyerang dirinya. Yakni, dia disebut-sebut menerima mobil dari pengusaha besi, sekaligus mantan calon Bupati dari PDIP.
Laporan tersebut pun, menurutnya, tidak akan diproses dalam waktu cepat. Sebab, jika diproses dalam situasi saat ini, pasti akan ada isu diskriminasi lagi yang menghampiri Polisi.
"Yang punya saya agak tertunda, enggak apa. Saya pikir, kalau punya saya ini diangkat sekarang, dalam pikiran saya, orang akan mengatakan, woi itu diskriminasi kalau Pak Mahfud cepat, kalau yang lain tidak," ujarnya. (ant/adi)