Soal Dugaan Pengeboran Ilegal di WKP Pertamina EP Field Cepu, Bupati Bojonegoro Angkat Bicara
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menanggapi pertanyaan terkait dugaan pengeboran ilegal di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Field Cepu. Tepatnya di Klepo Desa Tambakmerak Kecamatan Kasiman.
Menurut Setyo Wahono, kegiatan pengeboran yang berlangsung saat ini sedang dalam tahap pengurusan izin yang diperlukan.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan adanya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).
Pihaknya juga menegaskan, komitmennya untuk mendukung semua investasi yang legal. "Mas.. untuk pengeboran sumur tua masih proses perizinan. Itu ada kerja sama dengan BBS. Pemerintah wajib mendukung semua investasi yang legal," ujar Setyo Wahono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 21 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, terdapat aktivitas dugaan pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan kasiman, pada 18 Maret 2025, pagi.
Sehari sebelumnya, pada hari Senin 17 Maret 2025, lokasi pengeboran yang diduga ilegal ini dikunjungi oleh Bupati Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Camat Kasiman, serta sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk investor.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lokasi tersebut memiliki beberapa titik sumur minyak tua yang rencananya akan dioperasikan oleh PT Lumbung, sebuah perusahaan swasta dari Jakarta yang bekerja sama dengan warga lokal Bojonegoro.
Di lokasi pengeboran, terlihat sejumlah pekerja sedang mengoperasikan ring dengan ketinggian sekitar 25 meter, dilengkapi dengan mesin jenis spindel.
Salah satu pekerja lapangan dari PT Lumbung, Agus, menyatakan bahwa mesin tersebut baru beroperasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan uji coba. "Hari ini baru melakukan tes mesin," ujarnya saat ditemui di luar pagar area operasi, Selasa 18 Maret 2025.
Uji coba ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengeboran dan akan berlangsung selama 2-3 hari.
Agus mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai titik sumur yang dibor, target kedalaman, luas lahan yang digunakan, maupun jumlah titik sumur yang akan dibor. "Itu kalau dokumen saya kurang tahu. Itu orang kantor yang tahu," katanya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah mengajukan izin kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Forkopimda yang melakukan peninjauan pada hari Senin, 17 Maret 2025. "Saat peninjauan itu baru persiapan tes. Bupati, Kapolres, Dandim, sama pejabat daerah sini," ujarnya.
Agus juga menyebutkan bahwa penanggung jawab operasi pengeboran ini adalah PT Lumbung dari Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun, hingga saat ini belum ada izin pengelolaan sumur minyak tua yang dikeluarkan untuk penambang, BUMD, KUD, maupun perusahaan swasta di WKP Pertamina EP Field Cepu Zona 11, yang meliputi wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban (Jawa Timur), dan Blora (Jawa Tengah).
Lokasi pengeboran di Desa Tambakmerak merupakan bagian dari lapangan sayap Wonocolo, yang termasuk dalam WKP Pertamina EP Field Cepu Zona 11.
Pengoperasian sumur minyak di lokasi tersebut, ternyata baru mengantongi rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, sementara izin resmi dari pihak berwenang masih dalam proses.
Untuk diketahui lokasi yang masuk Lapangan Ngantru ini, terdapat delapan titik sumur minyak tua, yaitu sumur NG-1, NG-2, NG-3, NG-4, -NG 5, NG-6, TB-2, dan TB-3, dengan koordinat yang telah disurvei oleh Pertamina EP Field Cepu. Pengajuan izin pengelolaan telah dilakukan melalui BUMD Bojonegoro.
Sementara itu, Pertamina EP Field Cepu Zona 11 belum memberikan tanggapan terkait aktivitas ilegal di wilayah kerjanya. Field Manager Pertamina EP Field Cepu, Dody Tetra Admadi, tidak memberikan jawaban atas pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Advertisement