Soal Dugaan Korupsi, Dewan Pers akan Panggil Pengurus PWI Pusat
Dewan Pers akan memanggil pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, untuk dimintai keterangan tentang isu dugaan korupsi yang muncul dari organisasi para wartawan itu. Sapto Anggoro, salah seorang anggota DP (Dewan Pers) mengatakan, kesepakatan para anggota untuk memanggil pengurus PWI diperoleh pada hari Jumat lalu.
“Yang pertama usul adalah Ketua DP, Ninik Rahayu, yang kemudian disetujui oleh sebagian besar anggota. Kita berharap paling lambat dalam pekan depan pertemuan DP dengan PWI terealisasi, karena melihat perkembangan yang terjadi bahwa kasus ini harus segera memperoleh kejelasan dan penyelesaikan. Tujuan pemanggilan ini juga untuk membantu PWI agar persoalannya tidak makin berlarut-larut,” kata Sapto Anggoro kepada Ngopibareng.Id.
PWI adalah salah satu konsituen Dewan Pers, bersama sepuluh organisasi kewartawanan lainnya masing-masing AJI (Alinasi Jurnalis Independen), SPS (Serikat Perusahaan Pers), IJTI (Ikatan Jurnaslis Televisi Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia) , dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia). Kantor Dewan Pers dan kantor PWI Pusat berada di satu halaman di Jl. Kebonsirih 32-34 Jakarta Pusat.
Isu dugaan korupsi yang terjadi di tubuh pengurus PWI Pusat ini cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, organisasi yang para anggotanya yaitu wartawan di seluruh Indonesia, bersemangat mengungkap korupsi yang menyangkut para pejabat, tetapi justru organisasi yang menaungi mereka tidak bersih. Selain itu, kinerja PWI juga dipertanyakan, bagaimana seorang yang menduduki jabatan Bendahara Umum yaitu Marthen Selamet Susanto sama sekali tidak mengetahui arus ke luar masuknya dana dari dari Kementerian BUMN, yang dihibahkan kepada PWI untuk kegiatan UKW (Uji Kompetensi Wartawan).
Berikut adalah poin-poin pengakuan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto yang telah menyebar dan diketahui masyarakat.
Kronologi Dana Cash Back Bantuan BUMN untuk UKW:
- Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Feb 2024.
- Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN (Hari Pers Nasional) pada 20 Februari 2024 usai. Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar.
- Selesai HPN, saya yang juga Bendahara Umum PWI wajib cari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. Bagaimana bisa saya sebagai bendahara umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar.
- Saya tanya kepada staf sekretariat PWI bagian keuangan, Lia. Menurut Lia, dari Rp 6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar Rp 3,6 M. Rinciannya pada akhir Desember Rp 1,3 M dan Rp 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk Rp 1,8 M.
- Masih menurut Lia, dari Rp 3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar Rp 540 juta pada akhir Desember, dan Rp 540 juta (lagi) pada 13 Februari. Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar Rp 691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar Rp 1,771 M atau sekitar 49 persen dari Rp 3,6 M.
- 29 Februari 2024 saya menerima undangan dari Sekjen untuk hadir di Rapat Internal PWI yang akan berlangsung pada 5 Maret 2024
- 5 Maret 2024 saya hadir di rapat internal. Meski di undangan yang saya terima hanya mengundang pengurus harian, ternyata hadir juga dari DK (Pak Sasongko dan Bu Uni), dari Dewan Penasihat (Bang Ilham dan Bang Timbo).
- Rapat membahas apa benar ada cash back kepada oknum BUMN.
- Saat diberikan kesempatan berbicara, saya menjelaskan bahwa sebagai Bendahara Umum saya tidak tahu sama sekali ada uang keluar sebesar itu dari rekening PWI.
- Untuk cash back Rp 540 juta pada akhir Desember 2023 bisa jadi saya tidak tahu karena saya sedang berada di luar negeri.
- Namun untuk cash back Rp 540 juta pada 13 Februari saya ada di Jakarta, hampir tiap hari saya ke Kantor PWI karena persiapan HPN. Tetapi kenapa saya tidak diberi tahu ada dana keluar dari rekening PWI sebesar itu.
- Saya juga menjelaskan soal fee kepada yang dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN untuk UKW. Fee sebesar 19 persen itu di luar ketentuan. Saya mulanya membuat peraturan fee bagi siapa saja yang berhasil menggolkan sponsorship untuk PWI sebesar 10 persen. Tapi saat diminta ketemu Ketum untuk membicarakan fee sponsorship BUMN saya tidak bisa hadir. Saya wakilkan kepada Wakil Bendahara Umum, dan disepakati fee sebesar 15 persen. Tapi fee yang diterima Syarif ternyata 19 persen dari gross uang masuk.
- Setelah rapat 5 Maret saya cari tahu lagi ke Lia, siapa yang tanda tangan cheque dana cash back tersebut?
- Cash back akhir Desember yang tanda tangan cheque Sekjen (Sayid Iskandarsyah) dan Wakil Bendahara Umum (M Ihsan).
- Koq bisa Wakil Bendahara Umum tanda tangan cheque. Bukankah dalam Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 12, ayat 14 tentang Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum pada huruf C disebutkan: “Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
- Cash back 13 Februari, cheque ditandatangani Ketum dan Sekjen.
- Setelah menerima penjelasan dari Lia tentang siapa yang menandatangani cheque, saya menelpon Wakil Bendum. Saya tanya, kenapa ada dana keluar dari PWI sebesar itu, Bendahara Umum koq tidak tahu? Wakil Bendum tidak menjawab.
- Wakil Bendum malah menawari saya untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres. Saya saat itu setuju saja.
- 6 Maret 2024. Setelah saya pertimbangkan secara matang, tawaran Wakil Bendum untuk menggunakan orang yang bisa membuat laporan keuangan beres, saya tolak. Saya dibilang tidak konsisten. Saya jawab, untuk hal ini saya harus tidak konsisten.
- Antara 6 dan 14 Maret, persisnya kapan saya lupa. Saya tanya Lia, siapa yang mencairkan cheque untuk cash back? Untuk akhir Desember, pencairan dilakukan Yudi, staf sekretariat PWI. Yang kedua 13 Februari pun oleh Yudi.
- Lantas siapa yang mengantar uang tersebut ke orang BUMN, Lia gak tau persis tapi ada tanda terimanya. Yang Rp 540 juta pertama, penerimanya dengan tanda tangan huruf awal G. Penerima Rp 540 juta yang kedua, tanda tangan penerima tertulis Sekjen.
- Dimana tanda terima tersebut? Dijawab Lia, diminta Pak Ihsan (Wakil Bendum).
- 14 Maret 2024, saya bertanya via telepon ke Wakil Bendum, dimana tanda terima cash back? Dia jawab, saya simpan. Kenapa Pak Ihsan simpan, koq bukan di Lia saja. Dia jawab, tanya Ketum saja.
- 18 Maret 2024, Lia memberi tahu saya kalau uang dari BUMN sudah masuk lagi Rp 1 M. Jadi total dana yang sudah masuk Rp 4,6M.
- 26 Maret 2024, pada hari yang sama dengan buka puasa dan malam apresiasi kepada para sponsor HPN di Hall Dewan Pers, DK mengadakan rapat di Kantor Pusat Lantai IV Gedung Dewan Pers. Saya diundang di rapat DK. Dari DK yang tidak hadir hanya Iskandar. Saya kembali jelaskan keterangan yang saya peroleh dari Lia sepeti yang sudah saya tulis di atas.
- 3 April 2024. Saya ketemu Yudi di depan Mushollah Dewan Pers. Saya tanya, setelah uang Rp 540 juta kamu ambil dari Bank, kamu bawa kemana uangnya? Dia jawab, yang pertama (akhir Desember) dia bawa ke kantor dan diserahkan ke Sekjen. Kemudian Sekjen bersama Syarif Hidayatulloh, dan Riza (Humas) mengantar uang tersebut. Yang Rp 540 juta yang kedua juga sama, dibawa ke kantor dan diserahkan ke Sekjen.
Kesimpulan:
- Dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp 4,6 Miliar
- Sebesar Rp 1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.
- Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp 1,080 M.
- Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp 691 juta. Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?
- Kementerian BUMN menyatakan bahwa pihaknya sudah mentransfer ke rekening PWI sebesar Rp 3,6 M, kemudian bertambah Rp 1 M. Jadi total sudah Rp 4,6 M yang ditransfer ke rekening PWI.
- Kementerian BUMN juga menyatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI.
- Uang sudah keluar Rp 1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp 1,080 M tersebut.
- Lantas siapa orang yang tanda tangannya ada di tanda terima cash back Rp 540 juta akhir Desember dengan huruf awal G di tanda tangan?
- Lantas kemana larinya cash back Rp 540 juta 13 Februari dengan tanda terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?
Demikian kronologi sekaligus pengakuan Bendahara Umum PWI, Pusat Marthen Selamet Susanto. (*)