Soal Cadar, Menag: Melayani Warga, Senyumnya Harus Terlihat
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi menyatakan bahwa ia tak pernah melarang pemakaian cadar (niqab) dan celana cingkrang di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya tidak melarang PNS memakai cadar. Tapi kalau ada lembaga yang melarang pemakaian cadar ya silakan. Karena sudah harusnya PNS itu kan memang melayani masyarakat, ya mestinya harus kelihatan senyumnya dong," terangnya pada Kamis 21 November 2019, saat menyampaikan kuliah tamu tentang radikalisme di UIN Maliki Malang.
Namun dikatakan, Fachrul, jika suatu lembaga atau instansi pemerintahan melarang pegawai memakai cadar, maka menurutnya harus ada dialog terlebih dahulu.
Dalam kuliah tamu itu ia juga menjelaskan pada ratusan civitas akademika UIN Maliki Malang agar tak terjebak dalam persepsi yang mengutak-atik makna cadar. Menurutnya, cadar bukanlah indikator ketaqwaan seseorang.
"Saya yakin bahwa niqab atau cadar itu adalah bentuk pakaian yang baik. Tapi menurut saya, itu bukanlah tolok ukur ketaqwaan. Karena ketaqwaan ya urusannya dengan ibadah dengan Allah," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Fachrul mengenai pelarangan penggunaan celana cingkrang. Ia menyatakan tak pernah melarang pemakaian tersebut.
Bahkan Fachrul mengaku, dirinya sendiri sering memakai celana cingkrang saat beribadah ke masjid di dekat rumahnya.
"Saya pernah ke masjid pakai sarung, tapi karena tangganya tinggi-tinggi saya takut terpeleset. Lalu saya memakai celana cingkrang, agar memudahkan saya. Jadi bagaimana saya mau melarang, padahal sehari-hari saya sering pakai celana cingkrang" tuturnya.
Seperti yang diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan, selama ini tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Cadar tidak bisa dikaitkan dengan kualitas iman. Cadar merupakan budaya Arab.
Dalam hal ini, Fachrul memastikan pihaknya tidak akan melarang cadar. Namun yang dilarang jika digunakan di instansi pemerintahan.
"Kita tidak melarang, yang dilarang itu kalau masuk ke instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi ada kejadian Pak Wiranto kemarin kan," tutup Fachrul.
Advertisement