Soal Bharada E, Ketua IPW Minta Polri Tak Intervensi Pengacara
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengingatkan agar Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Alasannya, pengacara berhak menyampaikan suatu pernyataan di depan publik. “Walaupun Anda (Polri) yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara.
”Saya faham soal pengacara. Saya cuma mengingatkan, agar Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara,” ujarnya dikutip dari Metrotv, Jumat 12 Agustus 2022.
Penegasan Sugeng Teguh Santoso ini menanggapi soal Bharada E yang mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara. Deolipa Yumara dan Boerhanuddin ditunjuk sebagai pengacara Bharada E pada Senin 8 Agustus dan dicabut pada Rabu 10 Agustus 2022. Sedangkan Bharada E didampingi pengacaranya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikatakan Sugeng Teguh Santoso, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. “Saya melihat terjadi konflik, ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara,” imbuhnya.
Pengacara, lanjut Sugeng Teguh Santoso, berada di atas apapun untuk membuat proses-proses ini, menjadi lebih bertanggung jawab. “Jadi ini (pencopotan) ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolres harus memeriksa pencabutan kuasa ini. Karena sudah didengungkan, dan ini tidak main-main,” papar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, hal ini mengintervensi pekerjaan pengacara. Karena pengacara adalah penegak hukum, yang tidak bisa diintervensi dan tidak bisa dipengaruhi. “Ketika dia ditunjuk maka ada hak istimewa, yang dibentuk antara klien dan advokatnya,” tandasnya.
Sementara itu Deolipa Yumara mengatakan, dirinya mendapat WhatsApp dari anak buahnya yang pengacara, soal surat pencabutan kuasa dari Bharada E sebagai pengacara. Tapi surat pencabutan kuasa ini, tulisannya diketik. Padahal posisinya Eliezer tidak mungkin mengetik, karena berada di tahanan. “Karena biasanya Elezer itu suka menulis tangan. Tapi ini diketik dan tanda tangan,” tegasnya dikutip dari Metrotv, Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut Deolipa Yumara dirinya tidak ada masalah ditarik dari kuasa hukum. “Perkara saya juga banyak kok. Cuma ketika kita mulai Barada E, awalnya doa dan tentu kita tutup dengan doa,” tandasnya.