Soal Bea Akomodasi Jemaah Haji, Indonesia Tak Punya Utang
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi.
Penegasan ini disampaikan Oman menyusul beredarnya berita bahwa jemaah haji Indonesia ditolak Saudi karena belum bayar bea akomodasi.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman, dalam keterangan dikutip Sabtu 20 Februari 2021.
Menurut Oman, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Hal itu tentunya tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.
Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Per-bulan Februari 2018 dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegasnya.
“Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun,” kata Oman.