Soal APK, Semua Paslon Pilkada 'Kompak' Melanggar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo kembali mengingatkan, pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada 2024, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab, semua paslon diketahui masih memasang APK di tempat terlarang.
"Warning" itu kembali disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga saat rapat koordinasi (rakor). Rapat tertutup di kantor Bawaslu Jalan dr. Mohamad Saleh, Kamis, 3 Oktober 2024 itu dihadiri KPU, Liaison Officer (LO) empat paslon dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut, langsung "balik kucing" begitu rapat dinyatakan tertutup. Usai rakor tertutup, Johan memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan tersebut. Dikatakan dalam pertemuan itu, Johan menunjukkan regulasi terkait APK.
Terkait pemasangan APK, Johan merujuk Peraturan Walikota (Perwali) Probolinggo. Ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Yakni, sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan kawasan Bundaran Gladak Serang.
"Selama ini, terdapat laporan secara lisan yang masuk ke Bawaslu, bahwa masih ada APK yang dipasang di lokasi terlarang," katanya.
Dalam rakor ini, juga ditegaskan pemasangan APK ini tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan jarak minimal 15 meter.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwascam telah menginventarisasi APK yang melanggar di setiap kecamatan. Nantinya, lanjut Johan, jika ada temuan APK melanggar akan direkomendasikan kepada KPU. Selanjutnya tentu saja, APK tersebut ditertibkan (dicopot).
"Termasuk ada APK yang telah kami lepas tetapi dipasang kembali. Selain itu semua paslon memasang APK dengan cara dipaku di pohon," katanya.
Pemasangan APK dipaku di batang pohon, selain merusak estetika juga tidak ramah lingkungan alias merusak pohon. Seharusnya APK diikat bukan dipaku pada pohon.
Bawaslu tak henti-hentinya mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar tak memasang APK di lokasi terlarang. Bahkan, imbauan itu sudah diutarakan sebelum masa kampanye.
"Jadi imbauan sudah kami lakukan semenjak sebelum kampanye, termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak ketiga. Yang kami nilai bukan pihak ketiga melainkan paslon harus bertanggung jawab," ujar Johan.