Soal Adopsi Anak, SCCC: Semua Harus Sesuai Prosedur
Kasus penjualan bayi yang bermodus adopsi melalui media sosial tengah marak di masyarakat. Hal itu diketahui dari tertangkapnya MN (24), seorang tersangka yang akan mengadopsi anak oleh pihak berwajib.
Menilik hal itu, pemerhati anak sekaligus Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci ikut angkat bicara. Menurutnya, tindakan tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengetahui tentang aturan hukum mengenai adopsi.
Pria yang akrab disapa Tetet ini menjelaskan, jika seseorang ingin mengadopsi anak ada undang-undang serta proses hukum yang telah ditetapkan.
"Undang-Undang mengenai pedagangan orang dan perlindungan anak itu sudah ada. Jadi proses adopsi harus sesuai dengan keputusan pengadilan," jelas Tetet ketika dihubungi ngopibareng.id pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Tak hanya itu saja, Tetet juga mengatakan jika ada orang yang ingin mengadopsi anak, mereka harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada Dinas Sosial. Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan melakaukan assesment terhadap calon orangtua sebelum menjadi orangtua asuh.
"Jadi nggak bisa dari rumah sakit ingin ngadopsi gitu aja karena kasihan. Prosedurnya tetap harus diikuti, meskipun menggunakan cara kekeluargaan," kata Tetet.
"Meski rasa kemanusiaan tinggi, tetap nggak boleh melanggar hukum," tambahnya.
Guna menangani hal itu, kata Tetet, pemerintah harua memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang cara mengadopsi anak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pelanggaran itu kan terjadi karena orang tidak mengetahui aturan hukumnya, jadi harus ada sosialisasi pada masyarakat mengenai cara adopsi itu bagaimana. Terus proses adopsi itu jangan dipersulit. Karena selama ini kan prosesnya lama terus rumit, kalo bisa disederhanakan juga," pungkasnya. (amm)
Advertisement