SNMPTN dan SBMPTN Berganti Jadi SNBP dan SNBT
Seolah sudah menjadi rahasia umum, "ganti menteri, ganti aturan". Kali ini kabar terbaru datang dari dunia pendidikan Tanah Air. Semenjak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan terkait perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), belum ada penetapan mengenai sebutan hingga logo baru dari skema tersebut.
Namun, melalui akun Instagram @snpmb_bp3, dibagikan unggahan yang berisi konfirmasi media sosial resmi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
"Dapatkan informasi lengkap mengenai Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 HANYA melalui media sosial resmi SNPMB-BPPP ya!" tulis akun tersebut.
SNMPTN dan SBMPTN Ganti SNBP dan SNBT
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berganti menjadi SNBP yang merupakan singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, sedangkan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) berganti menjadi SNBT atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
Sebagaimana tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yaitu:
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Seleksi secara mandiri oleh PTN
Aturan dan Ketentuan SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri
Pada SNBP, jalur penerimaannya meliputi prestasi akademik dan non akademik. Komponen penilaiannya pun terbagi menjadi dua, yang pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
Kemudian, komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Adapun mengenai daya tampung pada SNBP, setiap program studi di PTN memiliki kuota minimal 20%. Nantinya, daya tampung pada prodi tersebut ditetapkan dengan keputusan pemimpin masing-masing PTN. Lalu, jika daya tampung tidak terpenuhi maka dapat dialihkan ke seleksi nasional berdasarkan tes.
Sementara itu, pada SNBT, seleksi diselenggarakan oleh Kementerian dan bekerja sama dengan PTN. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 346/P/2022, akan ada Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.
SNPMB 2023 di Bawah Koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)
Urusan terkait persiapan pelaksanaan SNPMB tahun 2023 ini berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Mengenai daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40% untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30% bagi tiap prodi.
Kemudian, mengenai Jalur Mandiri, pada skema barunya seleksi ini dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan tes.
Komponen penilaian pada jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30% untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50%.
Pada Skema Baru, Tugas LTMPT Digantikan BP3
Pada skema terbaru penerimaan mahasiswa PTN, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi masuk. Hal ini diumumkan oleh Mochamad Ashari selaku Ketua LTMPT pada tanggal 11 September 2022 melalui Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.
Tugas LTMPT digantikan oleh BP3. Nantinya, persiapan pelaksanaan seleksi masuk PTN 2023 berada di bawah koordinasi BP3.
Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan PTN. Hal ini tertuang pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Advertisement