SAN Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap Polisi
Polres Bogor berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SAN, yang diduga sebagai pelaku penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol).
SAN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat sore 18 Novemver 2022 tadi diperlihatkan kepada wartawan. Tersangka terlihat menangis saat dikawal anggota Polwan menuju ruang konferensi pers. Sehingga belum dapat menggali keterangan lebih banyak.
"Dari fakta hukum yang dimiliki oleh penyidik, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat 18 November 2022.
SAN dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Menurut Iman, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Termasuk, soal dugaan kemungkinan ada pelaku lain dalam perkara ini.
"Kami terus mengembangkan penyidikan ini, apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain atau kemungkinan pelaku lain," ujarnya.
Kata Iman, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota terkait kasus ini. Sebab, sebagian korban juga membuat laporan ke Polresta Bogor Kota.
Pelaku Lebih Dari Satu
Polisi menduga pelaku penipuan investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) mahasiswa Universitas IPB lebih dari satu orang.
Sejauh ini, polisi telah menangkap satu pelaku yakni SAN di Bogor pada Kamis, 17 November 2022 dini hari.
"(Pelaku) mengarah pada satu nama (SAN). Namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain, yang ikut berperan aktif," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Iman menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada orang lain yang membantu SAN untuk melakukan aksi penipuan itu.
"Keterangan beberapa saksi memang ada yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi di mahasiswa tersebut," ujarnya.
Namun, kata Iman, polisi masih mendalami soal keterlibatan atau peran dari pihak lain dalam kasus penipuan ini.
Ia mengatakan, jika terbukti berperan atau terlibat aktif dalam penipuan, mereka akan ikut diproses hukum.
"Kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut," tutur dia.
Diberitakan, ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan investasi bodong yang membuat mereka terjerat pinjol. Kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor serta Polresta Bogor Kota.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyebut setidaknya ada 311 korban dalam kasus ini yang terdiri dari mahasiswa IPB dan masyarakat lainnya.
Kata Ferdy, ratusan korban ini terlilit pinjol bermula dari tawaran kerja sama dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.
Namun, keuntungan itu diberikan dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Total, ada lima aplikasi pinjol yang telah dikantongi oleh polisi.
Nyatanya, para korban tak juga mendapat keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan mesti telah mengajukan pinjaman online. Para korban justru dihadapkan dengan tagihan pinjol hingga dikejar-kejar oleh debt collector.
"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu," ujar Ferdy.