Smelting Tak Pernah Urus Ijin Impor Copper Slag
PT Smelting ternyata tidak pernah mengurus izin impor copper slag atau limbah tembaga. Perusahaan peleburan dan pemurnian tembaga di Gresik ini justru memproduksi copper slag sebagai produk sampingan.
Hal ini disampaikan Dwi Bagus
Assisten Manager General Affair PT Smelting di Surabaya, Jumat 30 November 2018. Ia mengungkapkan hal itu setelah Direktur PT Smelting Prihadi Santosa disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pertama Kamis 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prihadi disebut telah memberi gratifikasi kepada Eni yang ditangkap KPK dalam kasus PLTU Riau I. Ia dimintai uang Eni Rp 250 juta setelah mempertemukan Prihadi dengan Dirjen Kementerian LH untuk mengurus ijin impor limbah B3.
Menurut Dwi Bagus, PT Smelting tidak ada kaitan sama sekali dengan permohonan ijin impor limbah tembaga (copper slag). PTS justru memproduksi copper slag sebagai produk sampingan.
''Karena itu, PT Smelting tidak mempunyai kepentingan sama sekali untuk mendapatkan ijin impor copper slag. Jika ada seseorang mengaku meminta ijin impor copper slag, maka dia bertindak bukan atas nama PT Smelting," katanya. Ia menegaskan, PT Smelting tidak pernah atas nama perusahaan melakukan, apalagi memerintahkan Direktur PT Smelting untuk memberikan gratifikasi dalam pengurusan impor. Apabila gratifikasi tersebut benar, maka pihak manapun yang mengaku itu tidak bertindak untuk kepentingan PT Smelting. Tindakan itu adalah untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. Dijelaskan juga, PT Smelting adalah pabrik peleburan dan pemurnian yang mengolah bahan baku berupa konsentrat dari tambang PT Freeport Indonesia yang ada di Mimika, Papua. Produknya adalah anoda tembaga yang 60 persen produknya diekspor ke luar negeri. "Selain punya produk sampingan copper slag, PT Smelting juga memproduksi Acid (asam sulfat) yang sepenuhnya didedikasikan untuk memasok kebutuhan pabrik pupuk Petro Kimia Gresik," tuturnya. Sebagai perusahaan multinasional yang sudah 22 tahun beroperasi di Indonesia, lanjut Dwi Agus, PT Smelting berkomitmen untuk selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. (man)