Smart SIM, SIM Baru Rekam Data Tilang hingga Simpan Uang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan teknologi mutakhir. Model baru surat izin berkendara ini disebut sebagai Smart SIM (SIM Pintar). Kartu pintar ini bisa difungsikan untuk transaksi uang elektronik atau e-money.
Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang, bertepatan dengan Hari Lahir Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
Desain Smart SIM ini sudah beredar luas di media sosial. Secara fisik, Smart SIM seperti kartu-kartu yang lain yang masuk seukuran dompet. Ukuran panjang 86 mm dan lebar 53 mm yang punya tepian sudut melengkung.
Sementara dari tampilannya, desainnya berubah. Pada bagian depan terdapat corak warna merah dan putih, juga terdapat tulisan Indonesia serta Surat Izin Mengemudi. Tak lupa, ada pula logo Korps Bhayangkara pada pojok kiri atas.
Desain Smart SIM bagian depan. Di pojok kanan, terdapat tulisan menunjukkan SIM tersebut untuk penggunaan kendaraan jenis apa. Contohnya SIM A, di bawah tulisan ini, ada nomor seri atau induk dari SIM tersebut.
Kemudian, Smart SIM ini juga seperti sebelumnya dilengkapi dengan foto dan informasi identitas pemiliknya. Di pojok kanan bawah, ada tanda tangan pemilik SIM dan masa berlaku.
Sedangkan di bagian belakang, desainnya tidak jauh berbeda dengan SIM lama, berkelir merah putih ditambah logo Korps Bhayangkara yang dilengkapi daftar ketentuan pidana penyalahgunaan SIM dan call centre 1500696.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan Smart SIM baru memiliki banyak kelebihan. Selain bisa digunakan untuk transaksi uang elektronik atau e-money, semua forensik kepolisan sudah terdata dalam SIM.
"Hal ini lantaran SIM tersebut sudah ditanamkan sebuah chip dengan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik. Mulai dari alamat rumah, tempat tanggal lahir, jenis pekerjaan," jelas Refdi dikutip dari video ntmcpolri.info, Senin 26 Agustus 2019.
Jadi, pengemudi kendaraan kedapatan melanggar aturan lalu lintas, SIM tidak lagi ditahan sampai pelanggar benar-benar membayar denda, nantinya petugas akan langsung memotong saldo di dalam SIM untuk pembayaran dendanya.
"Pada saatnya nanti ketika sudah grand launching, Smart SIM ini juga bisa menampilkan apa saja jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM ini atau pengemudinya. Ini tercatat secara online dan real time," ucap Refdi.
Sedangkan untuk digunakan sebagai kartu transaksi elektronik, Smart SIM bisa digunakan juga bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.
"Smart SIM ini bisa digunakna untuk pembayaran jadi seperti kartu elektronik dan bisa digunakan untuk apa saja, mulai berbelanja pada toko online, tol, KRL, pokoknya semua yang bisa gunakan pembayaran elektronik kita juga sudah bekerja sama dengan beberapa bank. SIM ini juga sudah memiliki kemanan tingkat tinggi," terang Refdi.
Advertisement