SLF akan Tingkat Nilai Properti Bangunan & Realestat
Mantan Ketua REI Jawa Timur tahun 2000-an Gatut Prasetiyo terpilih menjadi Ketua PAPTI Jawa Timur periode 2022-2025 dalam Musda II di Grand Mercure A Yani Surabaya, Selasa, 5 Juli 2022.
Gatut terpilih secara musyawarah mufakat dan ditunjuk sebagai formatur tunggal yang bertugas menyusun kepengurusannya. Esok harinya, Rabu, 6 Juli 2022 dilanjutkan dengan pelantikan pengurus dan Webinar SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan cara daring dan luring (webinar hybrid).
Menurut Gatut, SLF adalah sebuah sertifikasi yang diberikan kepada sebuah Bangunan Gedung atau properti maupun real-estate (perumahan).
SLF diterbitkan berlandaskan UU no 28/2002 dan UU no 11/2020 dan PP No 16/2021, yang bertujuan menjamin keandalan sebuah bangunan atau agar tidak terjadi kegagalan bangunan (rusak, roboh, kebakaran, dan lain-lain), yang bisa membahayakan masyarakat yang menggunakan.
Contoh kasus baru-baru ini, terjadi kebakaran di Mall Tunjungan Plaza, walaupun tidak ada korban jiwa namun membahayakan sekitarnya dan bisa merembet ke mana-mana bila tidak dicegah.
Lalu, Gedung di Bursa Efek Jakarta (2017) di selasar lantai 2 yang dilewati puluhan siswa kerja praktik, tiba-tiba ambrol. Juga ada ruko di Banjarmasin (2019), Kalsel yang tak terduga tiba-tiba ambles, dan masih banyak lagi kegagalan bangunan.
"Untuk mengatasi kegagalan bangunan dan mengetahui sampai sejauh mana keandalan bangunan, maka diperlukan seorang ahli Pengkaji Teknis bangunan gedung," kata Gatut.
Di luar negeri atau negara maju, lanjut Gatut, ahli ini disebut dengan “Building Auditor” yang pada umumnya seorang profesional yang kompeten dan mempunyai sertifikat keahlian di bidang bangunan.
Sertifikat diperoleh dengan cara uji kompetensi atau orang yang berpengalaman berpuluh tahun menggeluti dunia konstruksi bangunan.
"Jadi, bila sebuah bangunan gedung telah mendapat SLF yang diterbitkan oleh pemerintah atas rekomendasi "Building Auditor” atau Pengkaji Teknis yang bersertifikat, maka bangunan tersebut mempunyai nilai atau harga yang lebih tinggi karena keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan di dalam gedung tersebut terjamin," katanya.
Saat ini, lanjut Gatut, yang diminta oleh bank, asuransi dan “buyer” importir luar negeri (Amerika, Jepang, Eropa dll) adalah SLF. Bukan lagi IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, menurut UU yang baru).
"Akhir-akhir ini untuk menyerahkan rumah real-estate, juga rumah sederhana FLPP harus dilampiri dengan SLF, selain PBG," katanya.
Saat ini, Pemkot Surabaya sedang memperingatkan kepada pemilik atau pengelola bangunan agar mempunyai SLF. Di Surabaya maupun kota-kota di Jatim diperkirakan ada ribuan bangunan belum memiliki SLF.
Sementara, jumlah ahli Pengkaji teknis masih sedikit sekali, hanya puluhan saja. Sehingga 5 sampai 10 tahun ke depan, bangunan yang ber-SLF sulit dipenuhi.
Gatut Prasetiyo, yang juga alumni Arsitektur ITB angkatan 1974, anggota IAI seumur hidup dan bersertifikat Insinyur Profesional Utama (IPU) mengatakan, program utama bagaimana agar anggota PAPTI Jatim lebih banyak, dan lebih berkualitas dalam menjalankan profesinya.
Untuk, anggota yang sudah terdaftar saat ini harus lebih cepat dan baik memberikan pelayanan kepada klien pemilik atau pengelola bangunan gedung.
"Diharapkan properti dan real-estate yang sudah dimiliki bisa mempunyai harga dan nilai jual yang lebih mahal daripada sebelumnya, karena kualitas keandalan konstruksi dan arsitektur masih terjamin meskipun sudah bertahun-tahun," imbuhnya.