SKT FPI Terganjal Visi NKRI Bersyariah
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, mengutarakan komentarnya tentang wacana "NKRI bersyariah" yang digalakkan Front Pembela Islam (FPI). Mantan kepala Kepolisian Indonesia itu menyatakan wacana itu akan bisa memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain yang ada di masyarakat.
"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar dia, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Istilah "NKRI bersyariah" juga perlu diperhatikan maksudnya, apakah dilakukan prinsip syariah seperti yang ada di Aceh saat ini atau yang lain.
Pada pasal 6 AD/ART dari FPI , kata Karnavian, terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.
"Ini sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujar dia.
Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah, kata dia, salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinekaan.
Karena, kalau dibiarkan masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing.
"Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat Perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat Perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata dia. Ia pernah menjadi kepala Polda Papua sebelum menjadi kepala Polda Metro Jaya.
Terkait kata naungan "khilafah islamiah", dia menyebut kata "khilafah"-nya bisa menjadi isu sensitif. "Apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI," kata dia.
Kemudian, terdapat kata "jihad" juga perlu ditelusuri maksudnya.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata dia.