SKB 3 Menteri Larang Pemaksaan Seragam Sekolah Mengarah ke Agama
Kepala Daerah dilarang membuat peraturan tentang atribut dan seragam sekolah bagi anak didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri yang mengarah pada agama tertentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Yang pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 45, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap dan karakter para peserta didik harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Pertimbangan selanjutnya bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari 3 pertimbangan itu keluarlah SKB 3 menteri yang kami tandatangani hari ini sebagai pedoman tentang seragam sekolah," kata Mendikbud.
Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam surat keputusan bersama 3 menteri ini mengatur sekolah negeri.
Kunci utama daripada surat keputusan bersama ini adalah para murid, para guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Kunci dari yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu-individu. Siapa individu itu adalah guru, dan murid, dan tentunya orang tua. Itu adalah bukan keputusan daripada sekolahnya," kata Mendikbud.
Karena itu, pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi, karena hak ini adalah di masing-masing individu guru dan murid dengan izin orang tuanya.
"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan atau atribut dengan kekhususan bagian ini adalah esensi dari pada SKB 3 menteri ini," ujarnya.
Karena ada peraturan bahwa itu hak individu dan sekolah tidak boleh melarang ataupun memaksakan, berarti konsekuensinya adalah pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan aturan yang mewajibkan, atau melarang seragam dan atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Jadi implikasi ini kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemerintah Daerah yang melanggar keputusan ini dalam waktu 30 hari harus dicabut.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada secara spesifik kepada pihak yang melanggar.
Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur memberikan kepada bupati atau walikota.
Kementerian Dalam Negeri bisa memberikan sanksi kepada gubernurnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama juga akan melakukan pendampingan praktek agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. Jadi, ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama 3 menteri ini.
Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini. Sesuai dengan keputusan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Salah satu yang terpenting bahwa untuk memonitor pelaksanaan SKB 3 menteri ini. "Masyarakat harus terlibat, baik orang tua, murid, dan guru harus terlibat dan kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud," katanya.
Sebelumnya, seorang siswi non muslim di SMK Padang diharuskan memakai jilbab, mengacu pada peraturan daerah yang salah tafsir.