Skandal Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Dituntut Mundur
Alumni dan eksponen akitivis Universitas Indonesia (UI) mendesak Ari Kuncoro mundur dari Rektor (UI). Ari tidak cukup hanya mundur dari Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI
Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, dinilai sebuah konspirasi yang akan merusak nama baik dan kehormatan UI di mata publik dan akademisi.
Sejumlah lulusan Universitas Indonesia mengatakan bahwa dalam catatan sejarah, UI merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air.
Ini senapas dengan moto UI, Veritas-Probitas-Justisia. UI memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, keadilan.
Bahwa nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika. Bahwa diubahnya sebuah peraturan pemerintah sekadar untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang rektor jelas merupakan skandal hukum, moral dan akademis.
"Kami yang pernah menuntut ilmu di UI dan kini merupakan bagian dari warga masyarakat luas dan berpotensi menjadi stigma yang berkelanjutan," bunyi pernyataan tertanggal 22 Juli 2021.
Kedudukan universitas sebagai suluh yang membimbing perjalanan kehidupan bernegara telah semakin surut dengan regulasi MWA, Statuta dan Peraturan Pemerintah yang menempatkannya sebagai sekrup langsung di bawah kekuasaan.
Kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika, kini dipertaruhkan.
Karena itu sejumlah Eksponen Aktivis Alumni Universitas Indonesia, yang terdiri dari para aktivis kampus lintas angkatan menyatakan dan menuntut agar Rektor UI mengundurkan diri.
Para eksponen aktivis diantaranya Prof. Dr. Lukman Hakim, Ketua Dewan Mahasiswa (DM) 1978, Dr. Chandra Motik, mantan Ketua Iluni FH, Dr. Dipo Alam, Ketua DMUI 1975, Dr. Tubagus Haryono, mantan Ketua Iluni FMIPA, Moh Peter Sumaryoto, Ketua DM 1981, Edy Kuscahyanto, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982, Dr. Fadli Fadli Zon, mahasiswa teladan UI, Matnoer, Ketua BEM, dan masih banyak lagi menyusul.
Berikut selengkapnya pernyataan tersebut.
Mengamati situasi terkini atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Kami sejumlah lulusan Universitas Indonesia dilandasi atas kesadaran hal-hal berikut:
bahwa UI dalam catatan sejarah, merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air, sebagaimana moto UI, Veritas-Probitas-Justisia.
bahwa UI memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, keadilan.
bahwa nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika.
bahwa diubahnya sebuah peraturan pemerintah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang rektor jelas merupakan skandal hukum, moral dan akademis.
bahwa kejadian ini merupakan aib bagi kami yang pernah menuntut ilmu di UI dan kini merupakan bagian dari warga masyarakat luas dan berpotensi menjadi stigma yang berkelanjutan.
M E N G I N G A T
Kedudukan Universitas sebagai suluh yang membimbing perjalanan kehidupan bernegara telah semakin surut dengan regulasi MWA, Statuta dan Peraturan Pemerintah yang menempatkannya sebagai sekrup langsung dibawah kekuasaan.
Bahwa institusi Majelis Wali Amanah, pemilihan rektor dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kehidupan universitas semakin menjauhkan dari otonomi kampus, kebebasan akademik dan otoritas ilmiah. Melalui mekanisme penunjukan Rektor, fasilitas finansial yang diberikan, menampilkan pimpinan yang tidak bertanggung jawab, jauh dari tuntutan Etik yang dipanggulnya.
Dalam pernyataannya alumni dan ekponen aktivis UI, juga menuntut dibubarkannya Wali Amanat UI. Menuntut pertanggungjawaban semua yang terlibat dalam konsipirasi, yakni Senat Akademik UI, Dewan Guru Besar, MWA UI, dan Rektor untuk meminta maaf kepada masyarakat luas, atas aib yang menimpa almamater para alumni UI.
Pernyataan dan keprihatinan Ini didukung dan ditandatangani sekitar 200 alumni UI, antara lain:
Zoelkarimen Nasution, FISIPLukman Hakim, Ketua DMUI 78, FMIPAAnizar M Jasmin FISP Moh Peter Sumariyoto, DM UI 81, FTRaldiastanto Koestoer, FETubagus Harjono, FMIPASaid C A, FISIP Fadli Zon FIB serta Ketua MPM '82 Edy Kuscahyanto.