Skandal Meikarta dan Nasib Para Pembeli
Ratusan pembeli properti Meikarta di Kota Mandiri Bekasi, Jawa Barat mulai cemas, menyusul isu suap dan rencana dihentikannya mega proyek yang ditangani oleh pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).
Sejumlah pembeli yang telah menyetorkan uang muka dan membayar cicilan ada yang mulai ingin menarik kembali uang yang sudah dibayarkan ke Meikarta.
Sedang sebagian lagi meminta kepastian dan tanggung jawab pengembang tentang masa depan Meikarta setelah diguncang isu suap yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Proyek properti itu diteruskan, atau dihentikan. Kalau tidak ada jaminan dan kepastian, uang muka akan saya tarik kembali," kata Yohanes, konsumen yang juga dosen sebuah perguruan tunggi swasta di Jakarta pada ngopibareng.id, Sabtu 20 Oktober 2018.
Pembeli yang lain yang meragukan kelangsungan proyek Meikarta, mempertanyakan, apakan uang muka dan angsuran yang sudah disetor boleh diminta kembali atau tidak.
Sementara itu kuasa hukum PT MSU, pengembang proyek Meikarta, Denny Indrayana meminta pembeli properti Meikarta supaya tenang. Meikarta akan tetap bertanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
Persoalan hukum yang menyangkut perizinan yang melibat beberapa oknum, harus dilihat secara proporsional dan dibedakan antara koorporasi dan individu.
Mantan Menkum Ham ini mengatakan, kasus hukum yang kini berjalan adalah kasus orang peroran bukan korporasi. Sehingga perusahaan tetap meneruskan proyek Kota Mandiri yang dibangun di atas tanah seluas 500 ribu hektar dan bernilai sekitar Rp278 triliun ini.
Terpisah Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, Meikarta harus menyelesaikan izinnya dulu sebelum proyek diteruskan.
"Pembangunan proyek kota mandiri dihentikan, sampai izin proyek tersebut, dipenuhi seluruhnya oleh pengembang ," kata Sofyan Djalil.
Terkait kasus suap yang menjerat pengembang Meikarta, Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
Mereka yang jadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
KPK juga masih terus bekerja untuk mendalami isu suap yang menyeret proyek Meikarta. Termasuk menggeledah rumah dan kantor bos Lippo James Riady. (asm)
Advertisement