Skandal Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa 14 Januari 2020.
Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan. Mereka diduga merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun.
Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Saat ini, Benny Tjokrosaputro dititipkan Kejagung di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Jakarta Selatan.
Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Advertisement