SK Perpanjangan Jabatan 216 Kades, Bupati Jember Dorong Peningkatan Pelayanan
Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) masa perpanjangan kepala desa (kades) untuk 216 orang di Aula Pemkab Jember, Senin, 10 Juni 2024. Pada kesempatan itu, Hendy mendorong kades yang menerima SK meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.
Hendy mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades merupakan amat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebelum memberikan SK, Pemkab Jember melakukan verifikasi terhadap 226 kades yang ada di Jember.
Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 10 jabatan kades yang tidak bisa diperpanjang. Dari 10 tersebut, sebanyak satu kepala desa tidak bisa diperpanjang masa jabatannya karena tersandung persoalan hukum.
Sedangkan sembilan jabatan kades lainnya tidak bisa diperpanjang karena beberapa faktor, yakni dijabat oleh pejabat antar waktu (PAW) dan PJ.
“Ada satu kades yang tidak diperpanjang, karena kami mengikuti keputusan pengadilan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar bupati.
Sementara 216 kades yang mendapatkan SK perpanjangan terdiri atas 152 orang masa jabatan 2019-2027, 58 orang masa jabatan 2021-2029, dan enam orang masa jabatan 2023 -2031.
Dalam sambutannya, Hendy berpesan agar perpanjangan masa jabatan diikuti oleh peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perpanjangan tersebut harus dijadikan momentum mewujudkan visi dan misinya saat awal mencalonkan kades.
Selain itu, Hendy juga berpesan agar seluruh kepala desa meningkatkan kinerja. Sebab, ada penambahan menjadi delapan area terkait Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK RI.
Delapan area itu meliputi, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Hendy mencatat, MCP Jember pada tahun 2023 mencapai 90 poin, naik dari 84 poin tahun 2022. Sedangkan SPI Jember pada 2023 juga mengalami peningkatan dari 71,88 poin pada 2022 menjadi 74,98 poin pada 2023.
Tak cukup sampai di situ, peningkatan kinerja Pemkab Jember juga dapat dilihat dari hasil audit BPK RI. Pada tahun 2020 lalu, Jember mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian. Sejak 2021 sampai saat ini predikatnya meningkat menjadi wajar tanpa pengecualian.
Tak cukup sampai di situ, berdasarkan hasil pemetaan status desa oleh Kemendes, Kabupaten Jember terbebas dari desa dengan status tertinggal. Bahkan, Jember masuk peringkat 34 terbaik dari 434 kabupaten se-Indonesia.
Kendati sudah menunjukkan hasil kinerja yang positif, Hendy tetap mengimbau kepala desa berhati-hati dalam menggunakan anggaran pembangunan desa. Anggaran tersebut harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada, agar dapat menyejahterakan masyarakat.
Hendy juga berpesan agar seluruh desa memberikan perhatian khusus terhadap aset milik desa. Seluruh aset tersebut harus segera disertifikatkan. Sebab, masalah aset juga menjadi salah satu atensi KPK RI.
“Anggaran pembangunan desa harus dikelola sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait kebijakan pengelolaan keuangan dan struktur pemerintah desa juga harus terus disempurnakan dengan tetap ada pertimbangan dari Pemkab,” pungkasnya. (ADV)