Diduga SK Cacat Hukum, KPU Jember Didesak Rombak Susunan Panelis Debat Pilkada Jember
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 Gus Fawait - Djoko Susanto melayangkan keberatan terhadap pembentukan tim panelis dalam debat pertama oleh KPU Jember. Pembentukan tim panelis oleh KPU Jember cacat hukum, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan surat keputusan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02 Gus Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro, mengatakan sebelum pelaksanaan debat pertama, KPU Jember melakukan rapat koordinasi bersama Lo dari kedua Paslon, pada tanggal 22 Oktober 2024.
Dalam rapat koordinasi itu, Komisoner KPU Jember Andi Wasis mengumumkan tim panelis atau perumus debat pertama yang terdiri dari lima orang akademisi. Mereka adakah Andang Subaharianto, Eko Suwargono, Gautama Budi Arudhati, Suf Adiwibowo, dan Adhitya Wardhono.
Kelima tim panelis tersebut berasal dari satu perguruan tinggi yang sama, Universitas Jember dengan layar program studi yang berbeda.
Sejak saat itu tim pemenangan paslon 02 mulai merasakan ada kejanggalan. Semestinya KPU Jember juga melibatkan tim dari perguruan tinggi lainnya.
LO dari tim Paslon 02 kemudian meminta surat keputusan tim perumus tersebut. Setelah ditelaah ternyata SK tim panelis ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zainur Rahmat, tertanggal 14 Oktober 2024.
"SK tim panelis ternyata ditandatangani Sekretaris KPU Jember pada tanggal 14 Oktober 2024, namun baru diberikan saat diminta pada tanggal 22 Oktober 2024. Saya baru menyadari ada tanda tangan Sekretaris dalam SK panelis beberapa hari setelah debat pertama," katanya Minggu, 03 November 2024.
Mantan Komisoner KPU Jatim itu menilai SK tim panelis yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember cacat hukum. Semestinya SK tim tim perumus ditetapkan melalui Keputusan KPU Jember berdasarkan berita acara yang diambil dalam rapat pleno KPU.
Sementara surat yang boleh ditandatangani Sekretaris hanya khusus dokumen yang bersifat administratif berkaitan dengan konsekuensi terhadap besaran anggaran.
Atas temuan itu, Gogot menghubungi Sekretaris KPU Jember melalui telepon dan chat WhatsApp. Gogot menemukan fakta bahwa Sekretaris KPU Jember merasa tidak pernah menandatangani SK tim panelis.
"Chat WA dengan Sekretaris KPU Jember masih saya simpan sampai sekarang. Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menandatangani surat keputusan tim panelis," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Gogot melakukan konfirmasi ke Kabag Hukum KPU Jember, Adi Setiawan selaku pihak yang mengesahkan SK tim panelis tersebut. Adi Setiawan juga menyatakan tidak bertanda tangan di SK tersebut.
Tak hanya itu, Gatot juga menelusuri kedekatan ideologis kelima tim perumus yang disusun oleh oknum KPU Jember itu. Ternyata mereka berasal dari satu organisasi yang memiliki kedekatan dan afiliasi dengan partai politik tertentu yang saat ini juga mengusung pasangan calon tertentu.
Desak KPU Jember Ganti Tim Panelis
Atas temuan tersebut, Tim Pemenangan Paslon 02 mengajukan keberatan kepada KPU Jember. Surat keberatan tersebut dilayangkan ke KPU Jember pada hari Sabtu, 02 November 2024 sore.
Surat tersebut ditemukan ke KPU Jatim, Bawaslu Jatim, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Surat keberatan tersebut juga akan disampaikan ke Pansus Pilkada DPRD Jember.
Dalam surat keberatan itu Tim Paslon 02 mendesak KPU Jember merombak struktur tim panelis. KPU Jember bisa melibatkan pengamat yang berasal dari perguruan tinggi yang beragam, tidak hanya akademisi Unej. Sebab, perguruan tinggi di Jember tidak hanya Unej.
Apalagi berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota khususnya di bab 2A poin 4c tim, perumus itu sebenarnya diperbolehkan diambil dari pakar yang ahli.
Tim perumus bisa berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat, termasuk wartawan juga boleh menjadi tim perumus.
Selain itu, sebagai upaya menegakkan aturan dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tim Paslon 02 meminta mengganti susunan tim panelis. Dalam undang-undang tersebut pesta demokrasi harus berasaskan mandiri jujur, adil, berkepastian hukum ,tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Kita keberatan dan meminta KPU Jember untuk melakukan penggantian komposisi tim perumus untuk debat publik kedua dan ketiga pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. Kita minta KPU itu lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak seperti debat publik yang pertama," pungkasnya.