Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas
Situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diduga diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September 2019.
Berdasarkan pantauan ngopibareng.id, pada Kamis 19 Desember 2019 pagi, situs resmi http: //pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu.
Terkait ini, Humas PN Jakarta Pusat Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan. "Iya sementara dicek," kata Makmur, dikutip Antaranews.com.
Hingga pukul 10.03 WIB tampilan situs resmi PN Jakarta Pusat itu masih sama pada saat diketahui sudah diretas.
Bahkan hingga berita ini diturunkan, situs tersebut belum aktif dan muncul tulisan "This site can'y be reached'.
Dalam konteks ini, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI. Ia menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. Ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Luthfi Alfiandi.
Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.
Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI. Namun saat diperiksa polisi Luthfi ternyata bukanlah pelajar, melainkan pria muda berusia 21 tahun.