Situs Judi Online Sarangnya di Kamboja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online dari hulu hingga ke hilir. Salah satu pemberantasan dilakukan dari hulu, yakni menutup akses internet dari negara-negara luar yang melegalkan. Diduga jadi sarang para bandar judi online, seperti Filipina dan Kamboja.
Kominfo telah takedown 2,3 juta konten judi online di media sosial maupun di website. Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka memblokir 2.760 rekening dan 540 akun e-wallet.
Aturan pemerintah Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang beberapa di antaranya melegalkan judi secara parsial. Seperti Malaysia di Counting Island, Tiongkok di Makaw, Amerika di Las Vegas, dan Singapura di Sentosa Island.
Meski pemerintah terus melakukan langkah pemberantasan judi online, hal ini tentu bukan pekerjaan mudah. Apalagi melawan kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini.
Berikut ini info grafis situs judi online sarangnya di Kamboja:
Info Grafis Situs Judi Online Sarangnya di Kamboja
Situs judi online marak di Kamboja karena negara pendukung terbesar pengalihan sektor pariwisata Kamboja kepada pengunjung Tiongkok yang datang untuk berjudi.
Kamboja mengorbankan pasar wisata tradisional para backpacker barat dan ingin membuat replika seperti Makau di Asia Tenggara.
Survei Drone Emprit, pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai angka 201.122. Angka tersebut berbanding jauh dengan Kamboja yang menduduki peringkat kedua hanya 26.279 pemain.
Dasar hukum Indonesia memberantas judi online ada dalam Pasal 303 KUHP. "Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang".
Larangan judi online diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berlaku bagi segala usia.
Advertisement