Situs Jombingo Diblokir
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di sektor keuangan (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) memutuskan memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), Selasa 4 Juli 2023. Rapat dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ujar Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 8 Juli 2023.
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Kesepakatan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif tetapi untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
Keluhan Netizen
Aplikasi Jombingo ini ramai menjadi perbincangan lantaran diduga merupakan aplikasi scam atau penipuan. Bahkan di media sosial, beberapa netizen yang mengklaim merupakan member Jombingo mengeluhkan uang yang telah mereka top up justru tidak dapat ditarik.
Beberapa akun juga mengatakan bahwa kantor Jombingo di Jakarta saat ini sudah tutup. Sementara kantor Jombingo yang ada di Bandung sudah dalam kondisi kosong.
Aplikasi Jombingo
Dikutip dari laman Apple Store, Jombingo merupakan platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja online. Platform ini mengeklaim dirinya sebagai platform belanja inovatif yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.
Aplikasi ini menawarkan gratis ongkos kirim, dan tak perlunya pembeli membandingkan harga. Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet yang ada dalam aplikasi Jombingo.
Profil Jombingo
Dikutip dari Linkedln Jombingo-Official, aplikasi ini mengklaim bisa menghadirkan barang murah dengan kualitas tinggi karena adanya kontak langsung dengan suplier. Jombingo disebut hadir secara resmi di Indonesia awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama yang kemudian dikenal dengan nama PT Bingoby Digital Kreasi.
Selain menjadi paltform e-commerce, dalam keterangannya Jombingo juga mengaku memiliki misi mengembangkan program pelatihan melalui Jombingo Academy.
Pengguna Jombingo Academy ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para agen dan pengguna aplikasi Jombingo (VIP User) dalam menggunakan platform e-commerce.
Dikutip dari keterangan website Jombingo yang masih bisa dibaca melalui Cache Google, sistem belanja berkelompok Jombingo dikenal dengan sebutan group buy atau complete group.
Dalam promosinya, Jombingo juga memiliki program VIP Konsinyasi, Super Deal dan Jombingo Mall.