Siti Rokayah, Ibu 85 Tahun yang Bebas Dari Tuntutan Piutang Rp 1,8 Milyar
Garut: Siti Rokayah (85) alias Amih akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, ia telah melewati masa persidangan sejak bulan Februari 2017 lalu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan piutang Rp 1,8 milyar oleh anak dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo Adianto.
Selepas persidangan beragendakan putusan perkara yang di gelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6) siang. Siti Rokayah beserta keluarga tak kuasa menahan tangis bahagia . Ia mengaku senang atas putusan yang diberikan majelis hakim.
"Ya seneng atuh, Alhamdulillah," kata ibu yang akrab disapa Amih ini kepada wartawan selepas persidangan berlangsung di Ruangan Garuda PN Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6).
Di hadapan para wartawan, Amih juga mengaku lega karena masalah yang bermula dari utang piutang antara dua anaknya di tahun 2001 lalu ini telah selesai. "Lega jadi tenang sekarang mah, bisa baik lagi semuanya. Tidak ada masalah," kata Amih.
Namun begitu, ia mengaku sedih dan tidak menyangka telah digugat oleh anak dan menantunya. Amih kini telah memaafkan keduanya dan berharap bisa berkumpul dengan Yani dan Handoyo.
"Ibu mana yang enggak memaafkan kesalahan anaknya. Amih sudah maafin Ai (Yani). Handoyo juga sudah Amih maafkan," ungkapnya.
Dalam persidangan itu juga, sebelum beranjak pulang, Amih berpesan kepada anak dan menantu yang telah menggugatnya. "Sebentar lagi kan mau Lebaran, Amih minta semuanya kumpul di rumah. Ai (Yani), Handoyo, Amih tunggu di rumah," pungkasnya. (kuy)