Siti Nurhalizah Didenda Rp34 Juta Melanggar Protokol Kesehatan
Siti Nurhalizah menggelar upacara Tahnik untuk anak keduanya di rumahnya kawasan Bukit Antarbangsa, Ambang, Selangor, Malaysia, pada Kamis, 29 April 2021. Tahnik adalah proses memberikan kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi.
Siti Nurhalizah pun membagikan foto-foto kegiatan ini di akun Instagram pribadinya, @CTDK. Netizen Malaysia pun gaduh. Kepolisian Selangor mengusut kegiatan Tahnik itu karena mendapat laporan acara itu melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk (MCO).
Sejumlah tamu dilaporkan datang dari luar negara bagian untuk menghadiri acara itu. Padahal, pemerintah Malaysia untuk sementara melarang penduduk bepergian antarnegara bagian untuk mencegah penularan virus corona.
Siti Nurhalizah Bantah Melanggar Protokol Kesehatan
Siti Nurhaliza lantas memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Dia mengatakan tidak melanggar protokol kesehatan. Menurut Siti Nurhalizah, sejumlah tamu, termasuk menteri agama, hanya hadir sebentar untuk mendoakan sang anak, lalu kemudian meninggalkan lokasi. Sahabat diva pop Indonesia, Krisdayanti ini juga mengatakan proses Tahnik itu digelar dalam tiga tahap untuk menghindari kerumunan sesuai ketentuan CMCO (perintah kawalan pergerakan bersyarat).
"Sebagai orang Malaysia yang taat hukum yang peka terhadap situasi saat ini, kami tidak pernah menganggap enteng ini dan selama kami dalam kendali, kami berusaha untuk mematuhi sebanyak mungkin," jelasnya.
Siti Nurhalizah pun menjelaskan bahwa pengisi acara berada di Kuala Lumpur saat upacara berlangsung. “Dugaan ini muncul ketika kami mengundang seorang pengkhotbah dari negara bagian lain sebagai tamu,” kata Siti
"Di sini kami ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada aktivitas perjalanan antar negara bagian. Sebaliknya, dia setuju untuk hadir karena kebetulan dia berada di Kuala Lumpur pada tanggal upacara," sambung ibu dua anak ini.
Butut dari acara ini, kepolisian Selangor menghukum denda Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing sebesar 10 ribu Ringgit, atau setara Rp34,5 juta. Dikutip dari Berita Harian Malaysia, Jumat 28 Mei 2021, Siti Nurhalizah terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar upacara tahnik Muhammad Afwa, yang lahir pada 19 April lalu.
Selain Siti Nurhalizah, pihak berwajib juga menjatuhkan denda kepada Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta dua ustaz tersohor, yakni Azhar Idrus dan Don Daniyal, masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit atau sekitar Rp6,9 juta.
Kepolisian Selangor juga menjatuhkan denda kepada sejumlah pasangan pesohor yang hadir dalam kegiatan itu.
Kasus Covid-19 di Malaysia Melonjak
Masyarakat Malaysia saat ini tengah menyoroti sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan figur publik ataupun pejabat negara. Mereka merasa pemerintah menerapkan standar ganda karena membiarkan para pesohor atau pejabat yang melanggar aturan itu dan tidak dikenakan hukuman berat.
Akan tetapi, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, menyatakan pemerintah tidak menerapkan standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan. "Saya tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, jika memang terbukti, maka mereka diganjar hukuman denda," kata Yassin.
Malaysia dilaporkan memiliki 518.600 infeksi Covid-19, 2.309 kematian, dan 60.018 kasus aktif. Pihak berwenang memperkirakan kasus harian di Malaysia bisa mencapai angka 9.000 awal Juni jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Warga diizinkan meninggalkan rumah hanya untuk bekerja atau membeli kebutuhan sehari-hari, serta wajib mengikuti prokes Covid-19.