Siti Aisyah Senang Bebas dari Hukuman Mati dan Bertemu Presiden
Presiden Joko Widodo bersyukur atas terbebasnya Siti Aisyah dari jerat ancaman hukuman mati di Malaysia. Pemerintah telah mengupayakan pendampingan hukum sejak masalah itu muncul pada Februari 2017 lalu.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bapak ibu dan kakaknya," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Presiden menambahkan, bebasnya TKW yang terjerat kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un ini merupakan hasil dari upaya panjang pendampingan hukum yang diberikan kepada Aisyah selama lebih dua tahun.
"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama, dan terus menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara yang dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," katanya.
Lebih jauh, Presiden mengemukakan bahwa segala upaya tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya. Selain itu, Siti Aisyah sendiri sudah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Saya mengucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," kata Jokowi.
Dalam pertemuan itu, baik Aisyah maupun orang tuanya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan bantuan maksimal untuk Aisyah.
Turut hadir dalam pertemuan dengan keluarga Aisyah, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (asm)
Advertisement