Sita Narkoba 2 Kg, Polresta Malang: 18 Ribu Remaja Terselamatkan
Polresta Malang berhasil menangkap kurir pengedar sabu dan ganja, MRD, berusia 24 tahun. Dari MRD, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1.04 kg dan ganja 1,6 kg siap edar.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, penangkapan MRD adalah buah penyelidikan panjang Satreskoba Polresta Malang Kota.
Tersangka MRD ditangkap di Jalan Kopral Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, gelagat tersangka di lokasi mengundang kecurigaan petugas dan akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut.
Diketahui, MRD adalah kurir yang mendapat barang dari A berupa ganja dengan berat total 2 kg, dan sabu 1,04 kg. "Tujuannya untuk diedarkan atas perintah A. Narkoba jenis ganja sebagian sudah diedarkan, untuk sabu belum," kata Budi, dikutip dari detik.com, Kamis 6 Januari 2022.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Barang dari China
Kini polisi sedang menyelidiki keberadaan A. Diketahui jika sabu yang telah dikemas diduga berasal dari China dengan kualitas bagus.
Selain itu, Budi menyebut penangkapan kurir narkoba MRD mampu menyelamatkan ribuan generasi muda utamanya di Malang Raya, yang berpotensi terjerat narkoba.
"Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan 10 ribu generasi muda untuk sabu-sabu, sedangkan ganja bisa menyelamatkan 8 ribu generasi muda," imbuh Budi.