Sita Laptop Pribadi, Polisi Pelajari Cara 11 Oknum Komdigi Filter Situs Diblokir
Penyidikan kasus situs juri online yang menyeret 14 (11 oknum pegawai dan 3 warga sipil) tersangka oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diperdalam. Di antaranya penyidik di Polda Metro mendalami bagaimana para oknum pegawai itu memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pendalaman dilakukan saat melakukan penggeledahan di Kementerian Komdigi.
"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ungkapnya pada media dikutip Minggu 3 November 2024.
Dikatakan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, ada tiga lantai yang dilakukan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Mulai dari lantai 2, 3, dan 8 gedung Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah beberapa barang bukti berupa laptop pribadi para tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi. "Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dari kasus ini, 14 tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan memblokir situs judi online. Namun para tersangka sengaja melindungi situs judi online tertentu. Kepada aparat para tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi online yang harus diblokir sebanyak 1.000 di antaranya justru dijaga agar tidak terblokir.
Untuk jasa khusus tersebut, para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang dijaga. Pekerjaan khusus itu juga dilakukan di kantor khusus yang bertempat di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Bila setiap situs setor Rp8,5 maka tersangka akan menerima miliar rupiah untuk 1.000 situs yang dijaga.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komdigi.
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," tandas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Advertisement