134 Motor Disita dari Operasi Balap Liar
Ada sebanyak 134 kendaraan terjaring dalam razia balap liar. Operasi ini digelar petugas gabungan dari Polsek Purwoasri, Kunjang; Polres Kediri Kota; dan Koramil Kunjang. Razia fokus di jalan raya Sidomulyo Kecamatan Purwoasri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Lukman Cahyono S.I.K. mengatakan, petugas gabungan menggelar razia pada Minggu, 24 Januari 2021 malam. Aksi balap liar itu dilakukan saat pandemi Covid-19.
"Razia balap liar itu berawal dari informasi dari masyarakat," tuturnya dalam gelar perkara, pada Senin 25 Januari 2021.
Razia ini dilaksanakan setelah menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat jika di jalan raya jurusan Kediri Jombang itu terjadi kerumunan massa. Petugas kemudian langsung melakukan pemetaan di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan mapping petugas gabungan langsung merazia lokasi tersebut," terang Lukman Cahyono.
Pada saat kedatangan petugas di lokasi kejadian, para pelaku balap liar spontan kocar-kacir (semburat). Petugas berhasil mengamankan 134 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Kunjang.
"Dari total 134 kendaraan, 50 di antaranya tidak sesuai spektack kendaraan," ungkap Lukman Cahyono.
Bagi para pelanggar yang hendak mengambil kendaraannya harus menunjukkan surat kepemilikan motornya lengkap. Mereka harus membawa surat STNK, BPKB, dan disertai keterangan surat dari perangkat desa setempat.
"Knalpot, spion dan semua harus sesuai spektack," sambungnya.
Selain itu, orangtua wajib mengantar putranya. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada para pemuda yang melakukan aksi balap liar itu. "Para pelanggar juga harus sungkem meminta maaf kepada orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Lukman Cahyono.
Ia pun berpesan kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 selalu mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jangan sampai berkerumun dan mengundang massa," imbuhnya.