Siswi SMP Dihamili Pacarnya, Lapor Polisi Didampingi Suami
Seorang pelajar SMP berinisial Put, 14 tahun, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Lamongan melaporkan pacarnya berinisial BAM, 18 tahun, ke Polres Lamongan karena mengaku dihamili hingga usia kandungan enam bulan.
Saat melaporkan, Put didampingi suaminya, Fik, 20 tahun, tetangganya tapi lain dusun. "Tapi, saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar," kata Put di Mapolres Lamongan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Diketahui, Fik menikahi Put awal Juni 2022. Dia mengaku sudah mengetahui kasus dan kondisi istrinya yang sudah dalam kondisi hamil enam bulan. Tetapi, dia dan keluarganya menerima apa adanya. "Sebelum nikah, Put sudah cerita apa adanya. Dan saya juga sudah dengar," kata Fik.
Put menceritakan, awalnya ketika duduk di bangku kelas 2 SMP berpacaran dengan BAM yang masih kelas 3 SMK. Saat dia disuruh ke rumah BAM, di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, tiba-tiba langsung dipaksa diajak masuk kamar.
Saat itu juga dia langsung dirayu BAM untuk diajak tidur. Put mengaku sudah menolak, tetapi BAM tidak henti merayunya. Bahkan, dia dijanjikan akan dinikahi.
"Akhirnya, saya tidak bisa berbuat apa-apa, hingga akhirnya terjadi hubungan suami istri. Kejadian berulang sampai sepuluh kali," katanya kepada Ngopibareng.id.
Saat ditanya alasan melaporkan sekarang, Put mengaku baru menyadari dilecehkan karena BAM tidak mau bertanggungjawab. Pastinya, dia juga harus menanggung malu dan beban mental. Karena kasusnya sudah menyebar dan diketahui masyarakat secara umum.
"Saya harus putus sekolah. Apalagi, korbannya juga tidak hanya saya saja. Ada lagi, dan sudah melaporkan ke polres," katanya.
Kanit PPA Satrekrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo membenarkan laporan kasus pencabulan ini.
"Benar, pelapornya dua orang yang sama-sama mengaku menjadi korban BAM. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita pelajari lebih teliti dulu, karena kasusnya pelik," katanya singkat, Rabu, 3 Agustus 2022.
Advertisement