Siswi SMP di Mojokerto Jadi Budak Seks Ayah Tiri dan Kakak Ipar
Siswi kelas 2 SMP asal Kecamatan Jetis, Mojokerto, jadi budak seks ayah tirinya berinisial S, 44 tahun, dan kakak iparnya berinisial TH, 32 tahun. Akibat perbuatan kedua pria bejat itu, korban diketahui hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 1 Februari 2024 dari ayah kandung korban. Mendapat laporan kasus tersebut, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Namun, ternyata kedua pelaku telah melarikan diri.
“Setelah kami menerima laporan, Ayah tiri korban sudah melarikan diri ke Kutai Timur, Kaltim. Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya. Tadi sore tiba di Mapolres,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.
Tersangka S berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari. Setelah itu, ia dibawa ke Mapolres Mojokerto, Kota Mojokerto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menangkap S, polisi mengembangkan dan melakukan pengejaran lagi ke pelaku lain, yakni TH, Suami dari kakak perempuan korban ini terendus anggota Satreskrim Polres Mojokerto bersembunyi di wilayah Jogogoro, Jombang. Tak butuh waktu lama, anggota berhasil membekuknya.
“Kami periksa pelaku S dan kami kembangkan. Sehingga kami tangkap pelaku lainnya di Jogoroto, Jombang. Tempat persembunyian pelaku. Pelaku ini adalah ayah tiri korban dan satunya kakak ipar korban," ujar Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan bejat ayah tiri ini dilakukan sejak bulan Juni 2023 lalu di dalam kamar korban. Sedangkan kakak iparnya dalam satu bulan terakhir di belakang rumah dan area persawahan.
“Kalau ayah tirinya 4 kali, kakak iparnya 3 kali dalam 1 bulan terakhir. Tanpa ketahuan ibu kandung korban. Kondisi korban hamil 3 bulan,” ungkap Rudi.
Menurut Rudi, aksi bejat ayah tiri korban ini bemula ketika kerap kali melihat korban tidur dengan kondisi rok terbuka. Hingga akhirnya ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, namun akhirnya pasrah meski tanpa disertai ancaman.
“Pelaku meminta korban agar tidak bilang kepada siapa pun. Tanpa disertai ancaman. Korban sempat menolak. Namun, karena takut (korban pasrah),” pungkasnya.
Kini, S dan TH telah tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.