Siswi SMA Surati Bupati Gresik Soal Sampah Plastik
Thara Bening Sandrina, 17 tahun, siswa kelas 12 SMAN 1 Driyorejo, menyampaikan lima tuntutan pada Bupati Gresik, terkait pengelolaan sampah plastik. Tuntutan itu disampaikan lewat surat yang dikirim sendiri ke Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.
Surat itu disampaikan pada Kamis, 6 Januari 2020. Pelajar yang tinggal di Desa Bambe, RT9/RW3, Kecamatan Diroyorejo, Gresik itu menuturkan jika banyak tumpukan sampah plastik di sekitar Waringanom, Kedamean, Droyorejo. Ia juga menyebut jika banyak warga membuang sampah plastik di sungai, atau membakar sampah di tungku pekarangan mereka.
Ia juga menyampaikan hasil survei yang dilakukan pada 1 Februari 2020, jika 99 persen dari 194 responden setuju adanya gerakan pelarangan plastik sekali pakai terutama di lingkungan sekolah.
Melalui siaran pers dari Ecoton, responden juga mendukung sampah plastik jenis kresek, sedotan, botol minuman, dan styrofoam, untuk diatur dan dikurangi.
Thara pun mengajukan lima tuntutan pada Bupati Gresik, Sambari Halim, yaitu meminta adanya peraturan bupati yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, mendorong masyarakat berhenti menggunakan plastik sekali pakai, menyediakan tempat sampah khusus jenis residual seperti sampah popok di setiap RT/RW di Gresik Selatan, menyediakan kendaraan pengangkut sampah setiap hari bagi masyarakat, dan menerapkan peraturan yang melarang plastik sekali pakai di semua sekolah dan kantor.
Sebelumnya, hasil penelitian Ecoton menyebut jika 60 persen sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat berjenis sampah plastik, 20% sampah daur ulang seperti botol plastik, dan kurang dari 20% merupakan sampah residual seperti popok.
Plastik adalah komponen yang butuh ratusan tahun utuk dapat terurai. Indonesia adalah
penghasil sampah lautan terbesar kedua di dunia setelah China, menghasilkan 3,2 ton sampah plastic di laut setiap tahun.
Advertisement