Siswi SMK Hamil Tewas Digorok Lehernya oleh Pacar di Jember
Gadis AR tewas bersimbah darah di Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, Jember, Kamis, 29 Desember 2022 malam. Jasad siswi SMK asal Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, ini ditemukan luka di bagian leher dan perutnya.
Korban berusia 17 tahun itu awalnya ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh warga yang melintas di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Kencong. Terdapat luka berdiameter kurang lebih 25cm dari leher hingga ke telinga korban.
Puluhan warga yang mengetahui peristiwa itu, berbondong-bondong mendatangi Puskesmas Kencong. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, sempat beredar bahwa korban meninggal karena menjadi sasaran pelaku begal. Sebab, di lokasi kejadian tidak ditemukan sepeda motor korban.
Tidak butuh waktu lama, Jumat, 30 Desember 2022, polisi berhasil menangkap tersangka. Pria berinisial RAT ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Gumukmas. Ia sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, melumpuhkan kaki kiri tersangka.
Pria 22 tahun itu merupakan tetangga sekaligus pacar korban. “Tersangka dengan korban memiliki hubungan asmara. Terkait berapa lama mereka berpacaran masih kita dalami,” kata Hery, Jumat, 30 Desember 2022.
Selama mereka menjalin hubungan asmara ternyata kebablasan. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga membuat korban hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban, diperkirakan korban sudah hamil selama dua bulan.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan hubungan terlarang hingga menyebabkan korban hamil di luar nikah. Korban yang sedang hamil, selalu meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, tersangka selalu menolak dengan berbagai alasan, sehingga mereka sering bertengkar.
Hingga akhirnya, Kamis, 29 Desember 2022 malam, tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke TPA Dusun Jatisari, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong.
Di tempat kejadian, korban kembali meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Namun, kali ini tersangka langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit. “Korban digorok di bagian leher. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga melukai bagian perut korban,” lanjut Hery.
Setelah memastikan korban sudah meregang nyawa, tersangka mengatur strategi agar aksinya tidak diketahui. Tersangka membuat seakan-akan korban menjadi korban begal. Tersangka meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor yang sempat dikendarai bersama korban. Selanjutnya, motor tersebut dibuang ke sungai bersama barang bukti berupa sebilah celurit.
“Barang bukti berupa motor dan celurit sempat dibuang ke sungai. Namun, saat ini sudah berhasil kita amankan. Sepeda motor dalam kondisi rusak, sadelnya copot terbawa arus,” lanjut Hery.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Polisi masih menelusuri unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan sadis itu.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun, juncto pasal 338 KUHP. Jika nanti ada unsur perencanaan, kita juga akan menerapkan pasal 340 KUHP,” pungkas Hery.