Siswi Non Muslim Diminta Berjilbab, Mendikbud Minta Ada Sanksi
Kasus Siswi SMK Negeri 2 Padang yang keberatan berjilbab saat di sekolah, mendapat respon dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Lewat akun media sosialnya, Nadiem menyampaikan sejumlah respon serta permintaan terhadap pemda setempat.
Nadiem mengunggah video berisi respon tentang peristiwa tersebut, di Instagramnya. Video berdurasi tiga menit itu diunggah pada Minggu, 24 Januari 2021. Sejumlah responnya antara lain bahwa sekolah tak boleh membuat aturan dan imbauan pada anak didiknya untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu, sebagai seragam sekolah.
Bahwa tindakan memaksa menggunakan menggunakan pakaian dengan simbol agama tertentu, bahkan tak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipeluk pelajar, adalah bentuk dari intoleransi. "Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi keberagaman, melangggar undang-undang, Pancasila, dan kebhinekaan," katanya.
Selain itu, Nadiem juga meminta agar pemda setempat segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Termasuk kemungkinan menerapkan pembebebasan jabatan agar masalah ini menjadi pembelajaran kita bersama," katanya.
Dalam keterangan di unggahan video tersebut, Nadiem juga menyebut jika Kementerian Pendidikan akan membuat hotline pengaduan untuk masalah serupa, serta membuat surat edaran terkait masalah tersebut. "Untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," katanya dalam keterangan unggahan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, video yang berisi curahan hati seorang wali murid dari SMKN 2 Padang menjadi viral. Wali murid itu menyampaikan keberatan lantaran anaknya yang beragama non muslim diminta untuk mengenakan jilbab saat di sekolah.
Percakapan dalam video itu terjadi di sekolah, ketika wali murid dengan akun @ElianuHia bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang Zakri Zaini. "Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu dalam video itu.
Sementara, Zakri Zaini, yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. "Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," katanya dalam video yang diunggah pada Kamis, 21 Januari 2021.
Diketahui pula, Kepala Sekolah setempat Rusmadi telah menyampaikan permintaan maaf, pada Jumat 22 Januari 2021. Ia juga mengatakan jika sekolahnya memiliki kebijakan wajib berjilbab bagi pelajar muslim. Sedangkan, bagi non muslim tidak ada kewajiban berjilbab. Menurutnya, terdapat 46 siswa dan siswi non muslim yang bersekolah di tempat itu. Siswi non muslim lain menggunakan jilbab dan disebutnya tidak berkeberatan dengan aturan tersebut. "Guru BK tidak pernah memaksa untuk memakai jilbab bagi siswi non muslim, tetapi terlebih dahulu ditanya, apakah nyaman memakai jilbab. Kalau tidak nyaman, kami tidak memaksa," katanya.
Ia menegaskan jika siswa non muslim di SMK 2 diminta untuk bisa menyesuaikan kebijakan itu. "Siswi non muslim hanya menyesuaikan. Jika memakai jilbab Alhmdulillah dan jika tidak juga tidak apa-apa," katanya. (Det/Har/Ins)
Advertisement