Siswi Korban Cabul Hamil di Jember Diajukan Perlindungan ke LPSK
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kabupaten Jember mengajukan korban untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). SSK juga menawarkan rumah aman bagi korban.
Anggota SSK Jember Dewi Aisyah mengatakan, sebagai mitra LPSK, pihaknya bersama Pengurus Fatayat NU Jember mendatangi rumah korban di Kecamatan Ledokombo, Jember. SSK melakukan asesmen terkait kebutuhan korban selama menjalani proses hukum sebagai saksi di Polres Jember.
Berdasarkan hasil asesmen, SSK dan Fatayat memastikan kondisi psikis korban saat itu masih stabil. Ditambah, saat ini korban selain didampingi Ikadin Jember juga mendapat pendampingan dari PPA Kabupaten Jember.
Sementara terkait hak pendidikan korban saat ini sudah terpenuhi. Sudah ada jaminan dari Ketua yayasan tempatnya sekolah. Setidaknya setelah proses persalinan selesai, korban bisa kembali ke sekolah.
“Terkait pendidikan, kita sudah konfirmasi ke PPA Kabupaten, dari yayasan menjamin korban tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai lulus,” kata Dewi, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara terkait kondisi kesehatannya juga dipastikan sehat. Korban sudah mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemkab Jember.
SKTM dapat digunakan korban saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Bahkan, jika saat persalinan nanti dibutuhkan rujukan ke rumah sakit, pembiayaan tetap dibantu pemerintah.
Kendati sudah mendapatkan perlindungan, SSK sepakat mitra dari LPSK tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan saat proses pemeriksaan di Polres Jember, SSK juga turut serta mendampingi siswi kelas dua MTs di Kecamatan Ledokombo, ini.
Selain itu, SSK juga mengajukan permohonan perlindungan korban dan keluarganya ke LPSK Proses selanjutnya adalah telaah dan perlengkapan berkas. Setelah itu, baru dapat diputuskan korban layak mendapatkan perlindungan dari LPSK atau tidak.
“Yang kita ajukan perlindungan selain korban juga ada saksinya, yakni keluarga korban. Jika disetujui, yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan fisik, kesehatan, psikis, perlindungan hukum, perlindungan pemenuhan hak prosedural saksi, dan restitusi,” jelasnya.
Sambil penunggu persetujuan dari LPSK, SSK Jember bersinergi dengan Fatayat melakukan koordinasi dengan korban secara intens. Saat menerima intimidasi dari pejabat desa dan sejumlah preman, SSK bersama Fatayat langsung menemui korban.
SSK menawarkan agar korban tinggal di rumah aman untuk sementara waktu. Namun, mereka memilih tetap tinggal di rumahnya. Mereka berjanji jika dalam perkembangannya memerlukan perlindungan yang cepat, mereka akan menghubungi SSK.
“Meskipun menurut kita korban terancam, namun tidak bisa memaksakan korban tinggal di rumah aman. Karena kita juga harus mempertimbangkan kenyamanan korban,” pungkasnya.
Sebelumnya, siswi kelas dua MTs di Kecamatan Ledokombo menjadi korban pemerkosaan hingga hamil. Satu tersangka dalam kasus tersebut berinisial S kini sudah ditahan di Polres Jember. Sementara satu pelaku lain yang masih berstatus terlapor berhasil kabur.
Advertisement