Siswi Hamil Boleh Dihukum, Pakar: Tak Boleh Rusak Masa Depannya
Pakar Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Muchlas Samami mengatakan, siswi yang mengalami kehamilan di luar nikah boleh dihukum oleh pihak sekolah. Tetapi, perlu menjadi catatan bahwa hukuman tidak boleh mematikan masa depannya.
Menurut Muchlas Samami, hukuman yang diberikan sifatnya harus mendisiplinkan. Bukan hukuman yang merenggut hak pendidikannya.
"Sepanjang anak tersebut masih usia sekolah, dia punya hak untuk sekolah. Mestinya, anak yang sudah hamil tetap bisa menempuh pendidikan bagian dari hak asasi manusia," ujar Guru Besar Managemen Pendidikan Unesa, Sabtu, 11 Februari 2023.
Bila sekolah mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa yang hamil, lanjut Muchlas Samami, sekolah juga harus memberi pintu lain kemana siswa tersebut sehingga bisa melanjutkan pendidikannya.
"Kita tidak boleh mematikan masa depan anak. Dia memang tidak memungkinkan karena hamil tetap bersekolah. Dia diberi pintu, tergantung sekolahnya," terangnya.
Saat ditanya mengenai hukuman antara siswa laki-laki dan perempuan yang terlibat pergaulan bebas hingga menyebabkan kehamilan yang tak direncakan, Muchlas Samami mengungkapkan, hukuman harus sama dan tidak boleh berat sebelah.
"Saya rasa hukumannya harus sama, antara siswa laki-laki dan perempuan. Yang paling penting hukuman yang diberikan tidak mematikan masa depan dan hak pendidikan mereka," imbuhnya.
Sebelumnya, Forum Anak Surabaya (FAS) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengkaji kebijakan sekolah mengeluarkan siswi perempuan yang hamil diluar nikah.
Ketua FAS, Neerzara Syarifah Alfarizi merasa kebijakan tersebut terkesan berat sebelah. Sebab, siswa laki-laki yang menghamili tetap bisa melanjutkan pendidikan.
"Kami melihat selama ini yang dihukum hanya pihak perempuan, sementara yang laki-laki tetap bisa bersekolah," ujar saat ditemui di Gedung Ex Humas Pemkot Surabaya.
Di samping itu, salah satu siswi putus sekolah karena hamil berinisial AHR juga berharap adanya perhatian pemerintah atau lembaga pendidikan untuk kelangsungan pendidikannya.
Advertisement