Zonasi PPDB Siswa dengan Alamat Palsu Didiskualifikasi
Siswa yang mengikuti pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi secara ilegal, akan digugurkan untuk digantikan siswa lain yang berhak berdasarkan zonasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempelajari laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemalsuan data kependudukan supaya siswa bisa diterima di sekolah yang inginkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan PPDB sistem zonasi adalah bagian dari pendidikan karakter yang bermuara pada kejujuran. "Kalau dari awal sudah melakukan kecurangan, kecurangan berikutnya akan dianggap biasa," ujarnya, Kamis 4 Juni 2019.
Siswa yang mendaftar PPDB secara ilegal oleh Mendikbud diminta mengundurkan diri daripada didiskualifikasi. "Sekolah itu juga untuk menggembleng siswa menjadi orang berkarakter dan jujur," sambungnya.
Muhadjir Effendy menjelaskan, sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Menurutnya, kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu, yakni pendidikan karakter.
"Ini adalah serangkaian proses kebijakan dan puncaknya adalah kebijakan zonasi ini," jelasnya.
Sebelumnya Ombudsman menemukan adanya Kartu Keluarga (KK) bodong dan jual beli kursi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, ada temuan kasus lain pada PPDB zonasi yang membingungkan orang tua peserta didik baru.
Ombudsman berpandangan kegaduhan pada PPDB zonasi ini, akibat kurangnya koordinasi para pemangku kepentingan, Pemda dan Kemendikbud. Sehingga ada kebijakan yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
PPBD di Jakarta meskipun mengikuti sistem zonasi, tapi nilai Ujian Nasional (UN) tetap menjadi rujukan. Artinya meskipun rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah yang diinginkan, kalau nilai UN rendah atau tidak mendukung, akan digusur siswa lain yang nilainya lebih tinggi. Sementara daerah lain rujukannya pada jarak, bukan nilai UN.
"Walaupun nilainya pas-pasan, kalau domisilinya dekat dengan sekolah, peluang untuk diterima cukup besar," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu, kepada ngopibareng.id Rabu kemarin.
Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut kekacauan PPDB dengan kecurangan maladministrasi domisili peserta di Kota Bogor, terjadi masif di seluruh sekolah tingkat menengah atas negeri (SMAN).
Menurut Bima Arya aksi curang nitip alamat atau numpang domisili itu, dilakukan dengan transaksi membayar. Untuk satu nama, satu domisili diduga bayar dengan harga bervariatif. "Mulai dari Rp1-2 juta," bebernya kepada wartawan di Ruang Sri Bima, di Balai Kota Bogor, Selasa lalu.
Untuk menangkal sisi negatif dari PPDB zonasi, Kemendikbud membentuk Satgat implemenlltasi zonasi pendidikan yang dibagi dalam enam klaster. Jawa Timur berada di klaster V, bersama Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat, selaku koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
Pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh Pemda. (asm)
Advertisement