Siswa SMK di Jember Berkomplot Curi Tiang Kabel Fiber Optik
DP, 17 tahun, warga Kecamatan Kencong, Jember berurusan dengan polisi. Ia diduga kuat terlibat aksi pencurian tiang kabel fiber optik bersama dua temannya, di Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, Senin, 19 Juni 2023 malam.
Kanit Reskrim Polsek Kencong Aipda Ahmad Arifin mengatakan, aksi pencurian tersebut sama sekali tidak direncanakan sebelumnya. Saat itu, ketiga tersangka DP bersama DN, 23 tahun, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong dan MM, 32 tahun, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, melintas di TKP, mengendarai mobil L 300 warna hitam nopol N-9664-YA.
Dalam benak tersangka kemudian muncul keinginan untuk mencuri tiang kabel tersebut. Setelah memastikan situasi aman, mereka mulai melancarkan aksinya.
Tersangka DP diminta untuk mengambil air untuk menggemburkan tanah. Sementara tersangka DN dan MM berperan menggoyang-goyangkan tiang hingga terlepas.
“Setelah berhasil mengangkat satu tiang, mereka pindah ke tiang kedua yang jaraknya cukup jauh,” kata Ahmad, dikonfirmasi Selasa, 20 Juni 2023.
Saat menaikkan tiang kedua ke atas mobil pikap, aksi mereka diketahui oleh warga. Melihat kedatangan warga, tersangka berusaha kabur.
Namun pada akhirnya tersangka berinisial MM berhasil ditangkap. Pria bertato itu kemudian dibawa ke Polsek Kencong.
Sementara tersangka DP dan DN yang berhasil lolos dari kejaran warga, pada akhirnya juga menyerahkan diri ke Polsek Kencong, Selasa, 20 Juni 2023.
“Awalnya yang diamankan warga satu tersangka. Dua tersangka lainnya menyerahkan diri, orang tua mereka kooperatif,” kata Ahmad.
Hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kencong. Hasil pemeriksaan sementara mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian tiang kabel.
Mereka melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ditambah menurut informasi yang beredar, tersangka DN dalam waktu dekat akan melangsungkan resepsi pernikahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Tersangka MM dan DN dipastikan ditahan di Polsek Kencong. Sementara tersangka DP yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
“Dua tersangka berinisial DP dan DN merupakan kakak beradik ipar. Dua tersangka sudah dewasa, hanya satu yang masih bawah umur. Tidak kami tahan yang bawah umur, kita akan berkoordinasi dengan Bapas,” pungkas Ahmad.
Diketahui, tiang kabel fiber optik yang dicuri milik IForte. Sejauh ini belum diketahui pendirian tiang tersebut sudah berizin atau belum.
Ngopibareng.id berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak IForte. Namun sejauh ini belum ada yang bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Advertisement