Siswa SMA Meninggal Pasca Vaksin, Dinkes Jember Buka Suara
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, dokter Lilik Lailiyah angkat bicara soal siswa SMA Negeri 1 Kencong yang meninggal pasca vaksin. Lilik mengakui vaksinator yang bertugas saat korban melakukan vaksin melanggar SOP (Standard Operating Procedure).
Diketahui, salah satu siswa SMA Negeri 1 Kencong, Ananda Rahel Pratama 15 tahun, warga Kecamatan Gumukmas, Jember meninggal delapan hari pasca vaksinasi covid-19. Rahel mengikuti vaksin di sekolah pada tanggal 10 September 2021.
Awalnya Rahel mengalami gejala ringan seperti muntah dan mual disertai demam. Karena pihak keluarga tidak mengetahui harus berbuat apa, akhirnya hanya dirawat di rumah.
Keluarga korban bingung karena di lembar sertifikat vaksin yang diterima korban tidak tercantum nomor telepon yang bisa dihubungi jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Semakin hari kondisi kesehatan korban semakin memburuk, hingga akhirnya pada tanggal 19 September 2021, keluarga korban memutuskan membawa korban ke Rumah Sakit Balung.
"Hari minggu 19 September 2021 pagi, kaki kanan korban membengkak. Saat itu kondisi korban seperti kena stroke," kata kakek korban, Ahmad Solehan Yusuf saat dikonfirmasi Senin, 04 Oktober 2021.
Dalam kondisi sedang kritis, korban sempat menjalani perawatan beberapa jam. Namun akhirnya siswa yang gemar berolahraga sepak bola itu mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 12.30 WIB.
Meski awalnya pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah, kondisi menjadi berubah saat tim medis dari Puskesmas Cakru, Kencong datang melayat pada tanggal 23 September 2021. Saat keluarga korban masih diselimuti duka, petugas medis mengucapkan kalimat yang dinilai kurang sopan kepada keluarga korban.
"Awalnya senang petugas Puskesmas Cakru datang melayat. Kami sambut dengan baik layaknya tamu. Mereka memita maaf, namun disertai ucapan kurang sopan. Ya kami bagaimana ya, yang namanya masih dalam situasi duka," tutur Yusuf.
Kata Dinkes Jember
Akhirnya, pada tanggal 01 Oktober 2021, keluarga korban melayangkan pengaduan dan teguran kepada Kepala Puskesmas Cakru. Kelurga korban meminta tim medis yang beberapa hari datang ke rumahnya meminta maaf.
“Kami sudah menerima informasi terkait kejadian yang di Kencong. Hari ini tenaga kesehatan Puskesmas Cakru kembali mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf,” kata Lilik, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Senin, 04 Oktober 2021.
Lilik mengakui memang terjadi kesalahpahaman saat tim nakes dari Puskesmas Cakru mendatangi rumah korban beberapa waktu lalu. Sehingga pasca kejadian itu, Kepala Puskesmas Cakru langsung dipanggil ke Dinas Kesehatan Jember, termasuk juga petugas vaksinator di Puskesmas itu. “Sudah kami panggil vaksinator terkait dan kami beri pembinaan,” tambah Lilik.
Menurut Lilik, dalam melakukan vaksinasi petugas vaksinator harus mematuhi SOP, salah satunya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi di lembar sertifikat vaksin, jika terjadi KIPI. “Waktu vaksinasi ada SOP, tetapi yang namanya juga kadang lupa. Harusnya ini tidak terjadi jika vaksinator melakukan SOP yang ada. Setiap saat nakes sebagai vaksinator agar tidak lalai,” pungkas Lilik.
Kasus ini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Jember. “Tindakan dan sikap tim nakes dari Puskesmas Cakru yang datang ke rumah duka tidak mencerminkan attitude dari seorang tenaga kesehatan dan telah melanggar Pasal 58 ayat (1) huruf a dan Pasal 60 huruf c dan e UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan,” kata Ketua DPC LPK RI Cabang Jember, Lukman Winarmo, Senin, 04 Oktober 2021.
Karena itu, keluarga korban meminta nakes yang datang ke rumah duka meminta maaf selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam. “Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi tenaga medis, masyarakat pada umumnya untuk lebih bijaksana. Kami juga berharap tidak ada oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi. Karena amanah keluarga korban hanya meminta maaf dan memperbaiki sistem pengaduan keluhan masyarakat,” pungkas Lukman.
Advertisement